- Dukung Pelestarian, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Wisata Edukasi Konservasi Gajah di Aek Nauli
- Festival Pacu Jalur Jadi Magnet Diplomasi Budaya, Dubes Mozambik Ikut Terpukau
- Tradisi Mendunia, Pacu Jalur 2025 Kuansing Resmi Dibuka Menparekraf
- Pemberdayaan Masyarakat Lewat Workshop SAR, Basarnas Pekanbaru Perkuat Mitra Siaga
- PCR Smart Laboratory Mulai Dibangun, Gubernur Riau Lakukan Groundbreaking
- Pelatihan Public Speaking Digelar Polda Riau, Perkuat Implementasi Green Policing
- Fokus Keamanan dan Kenyamanan, Wakapolda Riau Arahkan Personel di Festival Pacu Jalur Kuansing
- Kapolsek Kandis Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Kelurahan Simpang Belutu
- Polda Riau Imbau Pembatasan Operasional Truk Berlaku Selama Festival Pacu Jalur di Kuansing
- 13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap
Soal Kutipan Biaya Tambahan PKL di Area Kuliner, Begini Penjelasan LPM Sukajadi

Keterangan Gambar : Ilustrasi (Foto via azf)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Sukajadi membantah bahwa telah memungut biaya tambahan bagi pedagang kaki lima (PKL) yang titip gerobak.
Ketua LPM Kecamatan Sukajadi, Jasmalinda menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan dugaan pungli sesuai pemberitaan yang di posting media Cakaplah pada Selasa, Februari 2024. Berita tersebut berjudul 'Dugaan Pungli Oknum Satpol PP, LPM Akui Ada Biaya Tambahan Bagi PKL yang Titip Gerobak'
"Dengan ini memberitahukan bahwa kami dari LPM Kecamatan Sukajadi tidak pernah menyatakan perihal tersebut dan Ketua LPM Kecamatan Sukajadi tidak pernah juga menyampaikan masalah penitipan," kata Jasmalinda melalui rilisnya kepada wartawan, Senin (8/7/2024).
Baca Lainnya :
- 300 Lebih Pegawai di Kejati Riau Ikuti Tes Urine 0
- Polisi Tangkap Pengedar Ekstasi, 21 Butir Inek Disita dalam Kamar Kos0
- Kru Kapal Asal Rusia Hilang Perairan Selat Malaka-Bengkalis0
- Waspada! Hotspot Karhutla Mulai Terdeteksi di Riau0
- Pengedar Sabu di Setiabudi Pekanbaru Diringkus Polisi0
Dia menjelaskan, area Kuliner Anak Pekan (KAP) sudah sah atau sudah mempunyai izin dengan Surat Keputusan Walikota Nomor 655 tahun 2021 yakni belakang MPP atau mulai dari depan SDN 015/Disketapang sampai dengan Kantor DLHK provinsi Riau.
"Jadi Kuliner Anak Pekan (KAP) tidak ada hubungannya dengan belakang Kantor Gurbernur, sekitaran taman dan juga sebelah Bank Indonesia karena bukan area KAP. Kami meminta pimpinan dari media Cakaplah dapat mengkoreksi atau meluruskan berita yang dibuat dan telah tersebar luas. Untuk itu mohon kerjasamanya untuk mengkoreksi atau meluruskan berita tersebut," pungkasnya.(rls)