- OTT KPK di Riau: Gubernur Abdul Wahid dan Dua Pejabat Lain Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan
- Ditbinmas Polda Riau Gelar Pelatihan Polisi Sebagai Penolong Masyarakat
- Kapolda Riau Pimpin Apel Tanggap Darurat Bencana, Libatkan 31 Ribu Personel di 12 Kabupaten dan Kota
- Warga Antusias, 43 Calon Pasutri Sudah Daftar Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru
- Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT
- UAS Angkat Bicara Soal OTT KPK di Riau: Yang Terkena OTT Itu Kadis PUPR, Gubernur Riau Dimintai Keterangan
- KPK Amankan 10 Orang Termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT di Pekanbaru
- Suasana Tegang di Kantor PUPR Riau, Kadis Arif Setiawan Terlihat Dibawa Petugas KPK
- Hujan Tak Menyurutkan Antusiasme, MTQ ke-57 Pekanbaru Resmi Dibuka Penuh Haru dan Meriah
- Kajati Riau Sutikno Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Termasuk Wakajati, 2 Koordinator Baru, dan 5 Kajari di Riau
OTT KPK di Riau: Gubernur Abdul Wahid dan Dua Pejabat Lain Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang tersangka, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (3/11/2025) di Pekanbaru dan Jakarta. Selain Gubernur Abdul Wahid, dua pejabat lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau, serta Dani M. Nursalam (DAN) yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Gubernur Riau.
“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AW selaku Gubernur Riau, MAS selaku Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, serta DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau,” ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Baca Lainnya :
- Ditbinmas Polda Riau Gelar Pelatihan Polisi Sebagai Penolong Masyarakat0
- Kapolda Riau Pimpin Apel Tanggap Darurat Bencana, Libatkan 31 Ribu Personel di 12 Kabupaten dan Kota0
- Warga Antusias, 43 Calon Pasutri Sudah Daftar Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru0
- Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT0
- UAS Angkat Bicara Soal OTT KPK di Riau: Yang Terkena OTT Itu Kadis PUPR, Gubernur Riau Dimintai Keterangan0

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, KPK menemukan adanya praktik pemerasan dan penerimaan uang yang dilakukan oleh Abdul Wahid melalui perantara dua bawahannya dalam pengurusan berbagai proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Dinas PUPRPKPP Riau.
Modus yang digunakan, menurut Johanis Tanak, berupa permintaan setoran dan pemberian fee proyek dari sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek jalan dan perumahan di Riau. Uang hasil pungutan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta kebutuhan politik.
“Para tersangka diduga melakukan pemerasan kepada beberapa pihak di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, termasuk rekanan proyek, dengan alasan memperlancar kegiatan atau administrasi pekerjaan,” jelas Tanak.
KPK menyebutkan bahwa barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah, serta dokumen proyek dan catatan keuangan turut diamankan dari lokasi penangkapan. Sejumlah pihak yang diduga terlibat juga telah diperiksa secara intensif.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai tindakan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Usai penetapan tersangka, KPK melakukan penahanan terhadap ketiganya untuk keperluan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 November hingga 24 November 2025.
Gubernur Abdul Wahid ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sementara M. Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam ditempatkan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mencegah upaya penghilangan barang bukti,” ungkap Johanis Tanak. (Revilla Ismareta)










