Ditbinmas Polda Riau Gelar Pelatihan Polisi Sebagai Penolong Masyarakat

Ditbinmas Polda Riau Gelar Pelatihan Polisi Sebagai Penolong Masyarakat

By FN INDONESIA 05 Nov 2025, 09:17:56 WIB Pendidikan
Ditbinmas Polda Riau Gelar Pelatihan Polisi Sebagai Penolong Masyarakat

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia


FN Indonesia Pekanbaru — Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Riau menggelar kegiatan Peningkatan Kemampuan Polisi sebagai Penolong Masyarakat, yang diikuti oleh 253 personel Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas dari seluruh jajaran Polda Riau, Rabu (5/11/2025). 


Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wadirbinmas Polda Riau AKBP Darmawan Marpaung, Turut hadir jajaran pejabat Ditbinmas Polda Riau, di antaranya Kasubdit Bhabinkamtibmas AKBP Razif dan diikuti oleh para Kanit Binmas Polsek serta Bhabinkamtibmas dari seluruh jajaran Polres di wilayah hukum Polda Riau. 

Baca Lainnya :

Pelatihan menghadirkan pemateri dari Biddokkes Polda Riau. Adapun materi yang diberikan meliputi: 

• Tindakan pertama menolong korban pingsan 

• Tindakan pertama menolong korban patah tulang 

• Tindakan pertama menolong korban tergigit ular berbisa atau anjing 

• Tindakan pertama menolong korban luka terbuka 

• Tindakan pertama menolong korban keracunan 

• Tindakan pertama menolong korban tenggelam 

• Materi tentang pos bantuan hukum 

• Materi tentang tindakan pertama memadamkan kebakaran dan menolong korban luka bakar 


Dalam sambutannya, AKBP Darmawan Marpaung menyampaikan permohonan maaf dari Dirbinmas Polda Riau yang berhalangan hadir karena tugas kedinasan di Yogyakarta. Ia juga mengapresiasi semangat seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan ini. 

“Kegiatan ini bukan hanya pelatihan, tetapi juga ajang silaturahmi dan komunikasi antara rekan-rekan Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas di seluruh jajaran. Melalui pelatihan ini, kita bisa saling berbagi pengalaman dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” tutur AKBP Darmawan. 


Dalam arahannya, Wadirbinmas menjelaskan kembali dasar hukum pelaksanaan tugas kepolisian sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 yang memuat tiga tugas pokok Polri: 

• Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, 

• Menegakkan hukum, 

• Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. 

“Ketiga tugas pokok ini menjadi pedoman utama bagi setiap anggota Polri. Dan kegiatan kita hari ini menekankan pada peran polisi sebagai penolong sebagaimana ditekankan oleh Kapolri, bahwa setiap anggota harus hadir membantu masyarakat dalam situasi apapun,” tegasnya. 

Selain pembekalan teknis pertolongan pertama, para narasumber juga menyampaikan materi tentang peran Bhabinkamtibmas sebagai polisi penolong masyarakat, yang menekankan pentingnya kehadiran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak Polri di tingkat desa atau kelurahan. 


“Bhabinkamtibmas harus mampu menjadi sosok penolong, pelindung, dan pengayom masyarakat. Mereka adalah wajah Polri yang paling dekat dengan warga, dan diharapkan mampu memberikan solusi atas berbagai permasalahan sosial di wilayah binaan,” imbuh AKBP Darmawan. 

Melalui kegiatan ini, Ditbinmas Polda Riau berkomitmen untuk terus membina dan meningkatkan kapasitas personel, agar mampu menghadapi dinamika serta tantangan tugas di lapangan dengan profesional, humanis, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (F)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment