- Satres Narkoba Polres Siak Tangkap Mahasiswa Simpan 63 Butir Ekstasi
- Kapolres Rohil Pimpin Sertijab Kabag SDM dan Kasat Polairud di Mapolres Rokan Hilir
- Polsek Kandis Ringkus Dua Pemuda, Amankan 15,11 Gram Shabu
- Terpantau di Medsos, Patroli Sepeda Kasat Sabhara Sasar Kawasan Rawan Kejahatan Pekanbaru
- Polres Inhu Gelar Razia PETI di Sungai Indragiri, Tegaskan Komitmen Jaga Kelestarian Lingkungan
- Polres Rohil Bersinergi dengan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Ratusan Warga Terbantu
- Apel Hari Pengayoman Hukum ke 80, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Akses Keadilan bagi Masyarakat Riau
- 9 Orang Jadi Korban Serangan Anjing Diduga Rabies di Tenayan Raya Pekanbaru
- Kecelakaan Lalu Lintas di Simpang SKA Pekanbaru Pemotor Sepakat Berdamai
- Terobos Lampu Merah, Oknum Brimob Tabrak Motor di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru
Oknum Honorer Disdukcapil Bengkalis Terlibat Sindikat Pemalsuan Data Pribadi, Terancam 12 Tahun Penjara

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia
FN Indonesia Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar praktik pemalsuan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) yang melibatkan oknum honorer di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
Sindikat ini diketahui telah menjalankan operasinya sejak tahun 2024 dan menawarkan jasa ilegal pembuatan dokumen negara melalui media sosial.
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber rutin yang dilakukan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Riau pada Selasa, 15 April 2025. Dalam patroli tersebut, ditemukan akun Facebook bernama "Sultan Biro Jasa" yang secara terbuka menawarkan jasa pembuatan berbagai dokumen resmi seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Buku Nikah, NPWP, hingga pengurusan badan usaha.
Baca Lainnya :
- Kabasarnas Audiensi ke Polda Riau, Tanam Pohon Gaharu Sebagai Simbol Sinergi Penanggulangan Karhutla0
- Ciptakan lingkungan Hijau, Polsek Batu Hampar Giat Himbau dan Sosialisasi Cegah Karhutla0
- Kabasarnas Kunjungi Kantor SAR Pekanbaru, Apresiasi Kinerja Personel Hadapi Potensi Bencana0
- Jelang May Day 2025, Ditsamapta Polda Riau Gelar Latihan Intensif Pengamanan0
- Pangdam I/BB Hadiri Apel Kesiapsiagaan Karhutla Riau 2025 di Pekanbaru0
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial RWY, pemilik akun tersebut, pada Rabu, 23 April 2025, di jalan lintas Pekanbaru–Telukkuantan. Saat penangkapan, ditemukan dua KTP palsu atas nama Ramadani dan Ernawaty, serta satu buku nikah palsu. RWY mengaku mematok tarif Rp5 juta untuk dua KTP dan Rp2,5 juta untuk buku nikah.
Pengembangan kasus membawa tim kepada tiga tersangka lainnya, yaitu FHS, RWT, dan SHP. FHS ditangkap di Jalan Melati, Marpoyan Damai, Kamis dini hari 24 April 2025. Ia berperan mencetak fisik KTP menggunakan blanko asli yang diperolehnya dari SHP, seorang honorer aktif di Disdukcapil Kecamatan Pinggir. FHS juga bertugas menerbitkan NIK palsu dan surat pindah warga negara (SKPWNI).
Sementara itu, RWT, seorang wanita yang saat ini tengah hamil, diketahui memesan buku nikah kosong dari Bekasi dan mencetak data palsu di dalamnya. Ia mendapatkan upah Rp600 ribu untuk setiap buku nikah yang dibuat.
Tersangka SHP, yang menjadi kunci sindikat ini, ditangkap di kantornya pada Kamis siang, 24 April 2025. Ia diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menerbitkan dua NIK dan satu surat pindah palsu, serta menyerahkan blanko KTP asli kepada FHS. Dari tangan SHP, tim menyita sejumlah barang bukti, termasuk komputer, printer, ponsel, serta dokumen berupa KTP dan KK atas nama palsu.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, dalam konferensi pers pada Rabu, 30 April 2025, menyayangkan keterlibatan honorer Disdukcapil dalam kasus ini. “Sangat disayangkan ada oknum dari instansi pemerintah yang terlibat. Ini menunjukkan adanya celah pengawasan dalam sistem administrasi negara yang harus segera dibenahi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan, Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Hingga Pasal 266 jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pemalsuan keterangan dalam akta otentik.
“Ancaman hukuman maksimal untuk kasus ini mencapai 12 tahun penjara,” tegas Kombes Ade. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan jasa ilegal dan selalu mengurus dokumen secara resmi melalui jalur yang sah. (***)