FN Indonesia Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) periode 2023–2024. Sebanyak sembilan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut. 

Penetapan tersangka diumumkan Kejati Riau melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Zikrullah SH MH di Kantor Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Kamis (6/8/2026). 

Zikrullah mengatakan, penetapan sembilan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan Tim Tindak Pidana Khusus Kejati Riau yang telah mengumpulkan alat bukti yang cukup. 

"Kesembilan tersangka ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Riau tertanggal 6 Agustus 2026," tutur Zikrullah. 

Sembilan tersangka tersebut masing-masing berinisial TW selaku Komisaris Utama PT SPRH, RG dan AS selaku anggota komisaris PT SPRH, RH selaku Direktur Umum PT SPRH, ZP selaku Direktur Pengembangan PT SPRH, MF selaku Direktur Keuangan PT SPRH, SA selaku Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru, MM selaku Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH, serta MK selaku Sekretaris PT SPRH. 

"Selain menetapkan sembilan tersangka baru, penyidik juga masih mendalami dugaan aliran dana Participating Interest sebesar Rp9,2 miliar yang diduga mengalir kepada mantan Bupati Rokan Hilir berinisial AF. Pendalaman dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara tersebut," jelasnya.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Secara lebih rinci, penyidik menerapkan sangkaan primer berupa Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c KUHP baru juncto Pasal 2 UU Tipikor, serta sangkaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor beserta ketentuan peralihan dalam KUHP Nasional. 

Menurut Zikrullah, penetapan sembilan tersangka tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejati Riau dalam mengusut tuntas dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen yang berasal dari PT Pertamina Hulu Rokan. 

"Penetapan tersangka ini merupakan salah satu bentuk komitmen, keseriusan, dan ketegasan Kejaksaan Tinggi Riau dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya penguatan reformasi hukum, birokrasi, serta peningkatan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," jelasnya. 

Hingga kini, tim penyidik Kejati Riau masih terus mengembangkan perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain apabila ditemukan alat bukti baru dalam proses penyidikan.