Di Forum IMT-GT, Kapolda Riau Dorong Green Policing sebagai Platform Kolaborasi Lindungi Lingkungan
FN Indonesia Pekanbaru - Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa perlindungan lingkungan harus menjadi bagian dari strategi menjaga keamanan masyarakat. Menurutnya, berbagai persoalan ekologis yang terjadi saat ini tidak hanya berdampak pada alam, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial, bencana, hingga mengganggu stabilitas kehidupan masyarakat apabila tidak ditangani secara menyeluruh.
Pandangan tersebut disampaikan Herry saat menjadi pembicara dalam Seminar Green Cities Mayors Council (GCMC) Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) 2026 yang berlangsung di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Rabu (5/8/2026). Di hadapan para kepala daerah dan delegasi dari Indonesia, Malaysia, serta Thailand, ia memaparkan konsep Green Policing yang dikembangkan Polda Riau sebagai pendekatan terpadu dalam menjaga lingkungan sekaligus memperkuat keamanan.
Herry menjelaskan, konsep Green Policing lahir dari pengalamannya memimpin Polda Riau sejak 2025. Di satu sisi, Riau memiliki kekayaan sumber daya alam berupa hutan tropis, lahan gambut, dan sungai yang memiliki peran penting bagi kehidupan masyarakat maupun keseimbangan iklim. Namun di sisi lain, wilayah ini juga dihadapkan pada berbagai persoalan lingkungan, seperti kebakaran hutan dan lahan, pembalakan liar, pertambangan ilegal, perambahan kawasan konservasi, hingga pencemaran sungai.
Menurutnya, selama ini penegakan hukum memang menjadi langkah utama dalam menangani pelanggaran lingkungan. Namun pengalaman menunjukkan bahwa proses hukum semata belum mampu menghentikan siklus kerusakan yang terus berulang.
"Setiap tahun kita masih menghadapi persoalan lingkungan yang relatif sama. Dari sana muncul pertanyaan sederhana, mengapa persoalan yang sama terus terjadi meskipun penegakan hukum terus dilakukan," ujar Herry.
Ia menilai kejahatan lingkungan memiliki karakter yang berbeda dibanding tindak pidana konvensional. Meskipun pelaku dapat diproses secara hukum, dampak ekologis yang ditimbulkan membutuhkan waktu panjang untuk dipulihkan.
"Hukum dapat menghentikan pelaku, tetapi penegakan hukum saja tidak dapat memulihkan ekosistem. Hukum dapat memberikan kepastian, tetapi kepastian hukum saja tidak otomatis menciptakan keberlanjutan," katanya.
Berangkat dari pemikiran tersebut, Polda Riau mengembangkan Green Policing dengan mengedepankan upaya pencegahan, edukasi, restorasi lingkungan, serta kolaborasi lintas sektor. Pendekatan ini bertujuan agar kerusakan lingkungan tidak berkembang menjadi ancaman terhadap keamanan masyarakat.
Menurut Herry, hubungan antara lingkungan dan keamanan sangat erat. Kerusakan daerah aliran sungai dapat meningkatkan risiko banjir, perambahan hutan berpotensi memicu konflik sosial, sementara degradasi lingkungan dapat melahirkan berbagai persoalan baru di tengah masyarakat.
"Ketika lingkungan menjadi semakin lemah, keamanan juga menjadi semakin lemah," tegasnya.
Melalui Green Policing, Polda Riau membangun sinergi dengan pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, sektor swasta, lembaga pendidikan, hingga masyarakat di tingkat akar rumput. Ia menilai persoalan lingkungan bukan semata karena kurangnya lembaga yang bekerja, melainkan masih lemahnya konektivitas antarpemangku kepentingan.
"Green Policing pada akhirnya bukan sekadar pendekatan kepolisian. Green Policing telah menjadi platform kolaborasi," ujarnya.
Sebagai contoh implementasi konsep tersebut, Herry mengungkapkan penanganan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi. Setelah penegakan hukum dilakukan, kepolisian bersama berbagai pihak melanjutkan upaya pemulihan melalui penanaman pohon, pemasangan papan perlindungan lingkungan, edukasi kepada masyarakat, serta mendukung program restorasi pemerintah daerah.
Dalam forum IMT-GT itu, Herry juga mengingatkan bahwa pembangunan kota hijau tidak dapat dipisahkan dari keberlanjutan kawasan penyangganya. Menurutnya, masa depan sebuah kota sangat bergantung pada kelestarian hutan, sungai, dan kemampuan seluruh elemen untuk bekerja sama menjaga keseimbangan antara pembangunan, lingkungan, dan keamanan.
"Melindungi lingkungan bukan sekadar melindungi alam. Melindungi lingkungan berarti melindungi masa depan masyarakat dan generasi setelah kita," katanya.
Mengakhiri paparannya, lulusan Akpol 1996 tersebut kembali menegaskan pesan yang menjadi semangat Green Policing Polda Riau. "Jika kita menjaga alam, maka alam akan menjaga kita."
0 Komentar