Karhutla Riau, 37 Perkara Diungkap Polda Riau, 40 Tersangka dan 904 Hektare Lahan Terbakar
FN Indonesia Pekanbaru - Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau terus menjadi perhatian aparat penegak hukum. Hingga 28 Agustus 2026, Polda Riau mencatat sebanyak 37 perkara karhutla telah masuk dalam proses penanganan, dengan 40 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari seluruh perkara tersebut, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 904 hektare. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap setiap kasus untuk memastikan sumber api, faktor penyebab, serta pihak yang bertanggung jawab.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan penanganan kasus karhutla dilakukan secara bersama-sama oleh Ditreskrimsus Polda Riau dan jajaran Satreskrim di tingkat Polres.
“Berdasarkan data terbaru, hingga pagi hari ini terdapat 37 perkara dengan 40 tersangka yang sedang kami tangani. Total luas lahan terbakar mencapai 904 hektare,” tutur Ade didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Akmadi dan Kasubdit IV Tipidter AKBP Teddy Ardian, Jumat (28/8/2026).
Ia menjelaskan, proses penegakan hukum tetap berjalan di tengah masih ditemukannya titik panas di sejumlah daerah. Penyidik juga terus melakukan pengembangan terhadap sejumlah kejadian kebakaran yang baru dilaporkan.
Dalam perkembangan terakhir, polisi mengungkap tiga perkara baru yang masing-masing terjadi di Kabupaten Rokan Hilir, Kampar, dan Pelalawan.
Di Rokan Hilir, kasus terjadi di Kampung Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi. Polisi menetapkan MA (28) sebagai tersangka setelah kebakaran yang terjadi pada 6 Agustus 2026.
Sementara di Kabupaten Kampar, penyidik menetapkan NR (54) sebagai tersangka dalam perkara kebakaran lahan di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang.
Kasus lainnya terjadi di Jalan Koridor Kilometer 13, Pangkal Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan EPT (48) terkait kebakaran lahan yang sempat menjadi perhatian dalam beberapa hari terakhir.
Jika dirinci berdasarkan wilayah, Polresta Pekanbaru menangani dua perkara dengan dua tersangka. Pelalawan mencatat tujuh perkara dengan delapan tersangka, sedangkan Indragiri Hilir menangani tujuh perkara dengan tujuh tersangka.
Selanjutnya, Bengkalis menangani tujuh perkara dengan delapan tersangka. Kampar empat perkara dengan tiga tersangka, Dumai satu perkara dengan satu tersangka, Rokan Hilir tiga perkara dengan tiga tersangka, Indragiri Hulu tiga perkara dengan tiga tersangka, serta Meranti satu perkara dengan satu tersangka.
Selain penanganan oleh jajaran Polres, Ditreskrimsus Polda Riau juga menangani satu perkara karhutla di Bengkalis yang terjadi di area konsesi perusahaan dan melibatkan dua tersangka.
Ade mengungkapkan, hasil penyidikan sementara menunjukkan sebagian besar perkara karhutla yang ditangani berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Lahan yang dibuka tersebut umumnya dipersiapkan untuk kegiatan perkebunan, baik tanaman sawit maupun hortikultura.
Meski demikian, polisi tidak serta-merta menyimpulkan seluruh kebakaran disebabkan unsur kesengajaan. Dalam sejumlah kasus, kebakaran juga dipicu kelalaian, salah satunya pembakaran sampah yang kemudian tidak terkendali hingga merambat ke lahan di sekitarnya.
“Setiap perkara kami dalami secara menyeluruh untuk memastikan sumber api, penyebab kebakaran, serta pihak yang harus bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang ada,” tegas Ade.
Untuk memastikan proses penyidikan berjalan objektif, Polda Riau menggunakan pendekatan scientific criminal investigation dalam pengungkapan perkara karhutla.
Metode tersebut digunakan untuk mengidentifikasi sumber dan penyebab kebakaran sekaligus menguji keterlibatan tersangka berdasarkan fakta di lapangan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
Penindakan juga tidak terbatas pada pelaku perorangan. Polisi memastikan pihak korporasi dapat diproses secara hukum apabila penyidikan menemukan bukti keterlibatan perusahaan dalam terjadinya karhutla.
Para tersangka dapat dikenakan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan ketentuan pidana lain yang relevan.
0 Komentar