Kapolda Riau Ungkap Perambahan 133 Hektare Hutan Mangrove di Rohil, Kerugian Lingkungan Rp16,83 Miliar
FN Indonesia Rohil - Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir mengungkap kasus dugaan perambahan kawasan hutan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangani lima laporan polisi dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan saat melakukan kunjungan kerja ke Mapolres Rokan Hilir, Kamis (27/8/2026).
Kapolda tiba sekitar pukul 07.30 WIB menggunakan helikopter AW169/P-3306 Baharkam Polri. Kedatangannya disambut Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi bersama jajaran.
Sebelum memimpin konferensi pers, Hery memberikan arahan kepada personel Polres Rokan Hilir. Ia menekankan pentingnya setiap anggota memahami tugas pokok dan fungsi Polri, meningkatkan empati terhadap masyarakat, serta menjaga kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai perkembangan situasi.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda juga menyoroti persoalan lingkungan, khususnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia mendorong seluruh jajaran untuk menerapkan program Green Policing secara berkelanjutan.
Menurut Hery, perlindungan lingkungan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari langkah preemtif, preventif hingga represif.
Ia juga menginstruksikan jajaran untuk melaksanakan program Go to School setiap Senin. Kegiatan tersebut diisi dengan edukasi mengenai lingkungan serta penanaman pohon sebagai bagian dari upaya menumbuhkan kepedulian lingkungan sejak dini.
Usai memberikan arahan, Kapolda Riau bersama Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi, Kapolres Rokan Hilir dan Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan perambahan hutan mangrove.
Dalam perkara tersebut, penyidik Polres Rokan Hilir bersama Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap lima laporan polisi dengan lima orang tersangka.
Perambahan diduga terjadi di kawasan hutan mangrove yang berada di Kecamatan Kubu dan Kecamatan Pasir Limau Kapas. Berdasarkan hasil penyidikan, total kawasan yang telah dikerjakan mencapai sekitar 133 hektare.
Para tersangka diduga menggunakan alat berat untuk membuka dan merusak kawasan hutan, termasuk tanaman mangrove yang berada di dalamnya. Kawasan tersebut kemudian diduga akan dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.
Dalam penanganan perkara, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan keterangan ahli, aktivitas pembukaan kawasan hutan mangrove tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian lingkungan mencapai Rp16,83 miliar.
Kapolda Riau menegaskan penyidikan perkara tersebut masih terus dikembangkan. Polisi akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk korporasi, apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran.
“Sepanjang 2026, Polda Riau bersama jajaran telah menangani 35 perkara lingkungan dengan 38 tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 perkara di antaranya merupakan kasus pertambangan ilegal atau illegal mining,” jelas Hery.
Ia menegaskan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan harus berjalan beriringan dengan upaya edukasi dan pencegahan.
Menurutnya, upaya perlindungan lingkungan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Khusus di Kabupaten Rokan Hilir, pelestarian kawasan mangrove menjadi perhatian penting karena ekosistem tersebut memiliki fungsi strategis dalam menjaga wilayah pesisir dari ancaman abrasi, sekaligus melindungi ekosistem dan masyarakat yang tinggal di kawasan pesisir.
Melalui penguatan Green Policing, edukasi kepada masyarakat serta penegakan hukum, Polda Riau berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan dan ekosistem pesisir.
0 Komentar