- Satkamling, Bansos, Green Policing hingga Jembatan Jadi Fokus Kunker Gubernur dan Kapolda Riau ke Meranti
- Konservasi Berduka, Anak Gajah Tari Adik Domang di TNTN Ditemukan Mati, Diduga Karena sakit
- Cegah Karhutla, Personil Polsek Batu Hampar Beri Himbauan Larangan Membakar Hutan dan Lahan
- Dua Jenazah Korban Kecelakaan Helikopter di Kalsel Tiba di Pekanbaru, Disambut Isak Tangis Keluarga
- Tragedi Galian Batu Bata, Kapolda Riau Tegaskan Penertiban Tambang Ilegal
- Kapolda Riau Soroti Tambang Ilegal Usai Dua Bocah Tewas Tenggelam di Tenayan Raya
- Kompol Dwi Krismiyati Resmi Jabat Kapolsek Senapelan, Polresta Pekanbaru Gelar Upacara Sertijab
- Hilang Dua Hari di Kebun Karet, Kakek 72 Tahun di Meranti Ditemukan Selamat dengan Kisah Misterius
- Bhabinkamtibmas Polsek Batu Hampar Ajak Siswa Cinta Lingkungan Lewat Program Green Policing
- Patroli Sinergitas TNI-Polri di Batu Hampar, Kapolsek IPTU Nober MJ Sinaga Pastikan Aman
Jemaah Ibadah Haji Tahun 2023 Diwajibkan Vaksin Meningitis

Keterangan Gambar : Ibadah
FN-Indonesia.com. Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mewajibkan Jemaah yang ingin menunaikan ibadah haji tahun ini untuk melengkapi dosis vaksinasi Covid-19 dan Vaksin Meningitis (meningokokus). Selain kedua vaksin itu, calon jemaah haji juga sudah harus mendapatkan vaksin influenza musiman.
"Jamaah yang ingin menunaikan ibadah haji tahun ini diharuskan menyelesaikan semua dosis vaksinasi Covid-19," tulis laporan media lokal mengutip pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Saudi pada Kamis lalu.
Seperti yang dilansir dari cnnindonesia.com Jumat (13/1/23), Arab Saudi mengatakan jemaah haji tidak boleh menderita penyakit kronis akut atau penyakit menular apa pun saat melaksanakan ibadah. Meski begitu, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Dr Tawfiq Al-Rabiah, mengatakan pihaknya telah menghapus semua persyaratan usia untuk jemaah.
Diberitakan, Arab Saudi kembali membuka pintu bagi jemaah haji dan umrah internasional setelah pandemi Covid-19. Otoritas Arab Saudi juga telah mengeluarkan berbagai kelonggaran terkait protokol kesehatan hingga kebijakan terkait haji dan umrah termasuk izin bagi perempuan untuk menjalankan haji dan umrah tanpa mahram atau pendamping laki-laki.
Selain itu, Arab Saudi juga memperpanjang masa berlaku visa umrah hingga 90 hari. Visa itu bisa digunakan untuk mengunjungi wilayah selain Makkah dan Madinah di Saudi.