- Kapolsek Kandis Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Kelurahan Simpang Belutu
- Polda Riau Imbau Pembatasan Operasional Truk Berlaku Selama Festival Pacu Jalur di Kuansing
- 13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Saat Libur Panjang HUT RI ke-80
- Bank Indonesia Riau dan BMPD Gelar Pekan QRIS Nasional, Dorong Digitalisasi Transaksi
- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
- Diduga Hilang Konsentrasi, Mahasiswi 20 Tahun Tewas di Jalan Soebrantas
- Gajah Sumatera Ikut Meriahkan Upacara HUT ke-80 RI di BBKSDA Riau
- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
Hobi Keluar Masuk Bui, Pelaku Curanmor 20 TKP di Pekanbaru Ditembak

Keterangan Gambar : Pelaku curanmor dan seorang tukang tadah diamankan Polsek Binawidya.(Foto:ref)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Polisi menangkap satu orang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan seorang penadah, Rabu (5/6/2024). Kedua pelaku diamankan Tim Opsnal Polsek Binawidya yakni MAH (28 tahun) dan RG (31 tahun).
Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmat mengatakan, dari pengakuan MAH, dia telah tiga kali keluar masuk penjara. Setelah bebas pada April lalu, dia telah beraksi curanmor di 20 lokasi berbeda di Kota Pekanbaru.
Kedua pelaku terakhir beraksi di sebuah hotel di Jalan Soekarno Hatta, dan berhasil membawa kabur satu unit motor metik. Pencurian itu terjadi pada Selasa (4/6/2024).
Baca Lainnya :
- Polri Kirimkan 7 Polwan Jadi Petugas Pelayanan Ibadah Haji, Ini Tugasnya0
- Ditreskrimnarkoba Polda Riau Temukan Senjata Air Softgun Saat Pengembangan Kasus Narkoba0
- Tim Gabungan Polresta Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu0
- Jaksa Segera Rilis 3 Pejabat BRK Syariah Tersandung Kasus Income Smoothing0
- Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran 2,04 Kg Sabu0
"Saat ditangkap, MAH mencoba melawan petugas dan kami melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya. Dari pengakuannya uang hasil kejahatan digunakan untuk main judi slot dan beli narkoba," kata Asep Selasa (11/6/2024).
Dia menjelaskan, selain MAH, polisi juga menetapkan MAM (21) ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena ikut membantu pelaku dalam melancarkan aksinya. Kemudian, pelaku RG yang berperan sebagai penadah turut diamankan. RG membeli motor hasil curian MAH kepada seharga Rp 2 juta.
"Pelaku di Benteng Hotel telah mencuri satu unit motor milik korban DAH. Akibat aksi pelaku korban menderita kerugian Rp 10 juta. Aksi pelaku itu juga terekam CCTV di parkiran hotel. Dari laporan dan bukti rekaman, pelaku akhirnya bisa kami ringkus di wilayah Tenayan Raya. Dari pelaku disitu kunci leter y dan besi yang dipipihkan yang digunakan untuk membongkar motor targetnya," beberapa Asep.
Atas perbuatannya, MAH dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Sementara RG dijerat pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat (tadah) dengan ancaman diatas 2 tahun bui.(dpn)