- Dukung Pelestarian, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Wisata Edukasi Konservasi Gajah di Aek Nauli
- Festival Pacu Jalur Jadi Magnet Diplomasi Budaya, Dubes Mozambik Ikut Terpukau
- Tradisi Mendunia, Pacu Jalur 2025 Kuansing Resmi Dibuka Menparekraf
- Pemberdayaan Masyarakat Lewat Workshop SAR, Basarnas Pekanbaru Perkuat Mitra Siaga
- PCR Smart Laboratory Mulai Dibangun, Gubernur Riau Lakukan Groundbreaking
- Pelatihan Public Speaking Digelar Polda Riau, Perkuat Implementasi Green Policing
- Fokus Keamanan dan Kenyamanan, Wakapolda Riau Arahkan Personel di Festival Pacu Jalur Kuansing
- Kapolsek Kandis Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Kelurahan Simpang Belutu
- Polda Riau Imbau Pembatasan Operasional Truk Berlaku Selama Festival Pacu Jalur di Kuansing
- 13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap
Dua Pelaku Pencurian Kabel Listrik Diringkus Polisi

Pekanbaeu, FNIndonesia.com - Curi kabel listrik, Tim Opsnal Polsek Binawdiya meringkus dua orang mantan teknisi PLN di Pekanbaru.
Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku menggunakan tanda pengenal dari PLN, seolah-olah sedang melakukan perbaikan listri di Jalan Flamboyan, Pekanbaru.
Kedua tersangka inisial VA dan DA telah beraksi sebanyak tiga kali di lokasi berbeda. Kejadian berawal saat warga melihat kedua pelaku dengan menggunakan atribut PLN, warga tersebut mengira kedua pelaku hendak melakukan perbaikan gardu.
Baca Lainnya :
- Bawa Samurai, Pelaku Aksi Balap Liar Ditangkap Polsek Bukit Raya0
- Bocah Tiap Hari Dilakban di Daycare Pekanbaru, Alasannya Tak Masuk Akal0
- Cegah Stunting, Aspekur Bagikan Makanan Bergizi Gratis ke Ribuan Anak di Pekanbaru0
- Pemilik dan Pwngasuh Daycare di Pekanbaru Diperiksa, Sebut Lakban Anak Hanya Sekali0
- Pasangan Kumpul Kebo Diringkus, Sabu-sabu dan Uang Tunai Disita0
Namun, saat dilihat gerak-gerik pelaku mencurigakan dan terlihat memotong kabel listrik.
“Saat saksi bertanya kepada pelaku, ‘Maling ya bang?’ Tersangka spontan menjawab ‘Iya maling’ kemudian saksi berteriak memanggil warga sekitar untuk menangkap pelaku,” ujar Wakapolsek Binawidya, AKP Razali, Senin, 12 Agustus 2024.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Binawidya, Iptu Santo mengatakan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka telah beraksi sebanyak tiga kali di Pekanbaru dan Kampar.
“Pelaku berkasi di Jalan Soebrantas, Jalan Flamboyan dan di Kampar, uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk foya-foya dan bermain judi online,” ujarnya.
Iptu Santo menyebut, keduanya pernah bekerja sebagai karyawan kontrak di PLN. “Pelaku ini pernah bekerja di PLN tahun 2019,” sebut Kanit.
Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.