- Dukung Pelestarian, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Wisata Edukasi Konservasi Gajah di Aek Nauli
- Festival Pacu Jalur Jadi Magnet Diplomasi Budaya, Dubes Mozambik Ikut Terpukau
- Tradisi Mendunia, Pacu Jalur 2025 Kuansing Resmi Dibuka Menparekraf
- Pemberdayaan Masyarakat Lewat Workshop SAR, Basarnas Pekanbaru Perkuat Mitra Siaga
- PCR Smart Laboratory Mulai Dibangun, Gubernur Riau Lakukan Groundbreaking
- Pelatihan Public Speaking Digelar Polda Riau, Perkuat Implementasi Green Policing
- Fokus Keamanan dan Kenyamanan, Wakapolda Riau Arahkan Personel di Festival Pacu Jalur Kuansing
- Kapolsek Kandis Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Kelurahan Simpang Belutu
- Polda Riau Imbau Pembatasan Operasional Truk Berlaku Selama Festival Pacu Jalur di Kuansing
- 13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap
Bawa Samurai, Pelaku Aksi Balap Liar Ditangkap Polsek Bukit Raya

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang pemuda ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya karena telah melakukan aksi balap liar Jalan Lele Kelurajan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, Minggu (11/8/2024) dini hari.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil menjelaskan, pwristiwa itu terjadi pada Sabtu tanggal 10 Agustus 2024, sekira jam 23.30 WIB. Tersangka yang diamankan yakni FS (21). Dari pelaku polisi juga menyita sejumlah senjata tajam berupa samurai stik.
"Tersangka bersama teman-temannya dengan sepeda motor melintas di jalan lele dimana terhadap terlapor langsung menyuruh minggir pelapor M Aris (21). Saat itu terlapor memegang samurai stik, kemudian warga sekitar langsung menangkapnya," kata Syafnil, Senin (12/8/2024).
Baca Lainnya :
- Bocah Tiap Hari Dilakban di Daycare Pekanbaru, Alasannya Tak Masuk Akal0
- Cegah Stunting, Aspekur Bagikan Makanan Bergizi Gratis ke Ribuan Anak di Pekanbaru0
- Pemilik dan Pwngasuh Daycare di Pekanbaru Diperiksa, Sebut Lakban Anak Hanya Sekali0
- Pasangan Kumpul Kebo Diringkus, Sabu-sabu dan Uang Tunai Disita0
- Petani Sawit 3 Kecamatan di Siak Desak Realisasi Pengurangan Lahan PT DSI0
Setelah dilaporkan, polisi kemudian menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di lokasi tersebut. Dia dijerat pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
"Pelaku sudah kita tahan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Bukit Raya," pungkas Syafnil.(***)