- Dukung Pelestarian, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Wisata Edukasi Konservasi Gajah di Aek Nauli
- Festival Pacu Jalur Jadi Magnet Diplomasi Budaya, Dubes Mozambik Ikut Terpukau
- Tradisi Mendunia, Pacu Jalur 2025 Kuansing Resmi Dibuka Menparekraf
- Pemberdayaan Masyarakat Lewat Workshop SAR, Basarnas Pekanbaru Perkuat Mitra Siaga
- PCR Smart Laboratory Mulai Dibangun, Gubernur Riau Lakukan Groundbreaking
- Pelatihan Public Speaking Digelar Polda Riau, Perkuat Implementasi Green Policing
- Fokus Keamanan dan Kenyamanan, Wakapolda Riau Arahkan Personel di Festival Pacu Jalur Kuansing
- Kapolsek Kandis Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Kelurahan Simpang Belutu
- Polda Riau Imbau Pembatasan Operasional Truk Berlaku Selama Festival Pacu Jalur di Kuansing
- 13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap
8 Santri di Rohul Diduga Dilecehkan Oknum Guru, Polisi Periksa 14 Saksi

Keterangan Gambar : Ilustrasi(foto :shutter stock via geotimes)
Rokan Hulu, FNIndonesia.com - Delapan murid salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau diduga mengalami tindakan kekerasan seksual. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, (17/7/2024) lalu.
Untuk itu, Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan dan telah memeriksa sejumlah saksi dan korban.
Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan seusai gelar perkara pada Senin (12/8/2024) lalu.
Baca Lainnya :
- Korban Kebakaran di Cik Ditiro Pekanbaru Terima Bantuan Sembako0
- Hadiri Seminar Kebangsaan dan Pra Musyda BEM se-Riau, Ini Pesan Brigjen K Rahmadi0
- Peringati HUT RI Ke-79, Kecamatan Pekanbaru Kota Gelar Jalan Santai dan Perlombaan Tradisional0
- Lantik 1.999 Perwira Pertama, Ini Pesan Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto 0
- Sembunyi di Gorong-gorong, Pencuri Pagar Besi Ditangkap Polsek Sukajadi0
"Dari hasil penyidikan sementara kita sudah mengidentifikasi 8 korban, semuanya adalah laki-laki dan merupakan anak di bawah umur antara 13 sampai dengan 14 tahun," kata Raja Kosmos kepada Beritasatu.com, Kamis (15/8/2024).
Untuk mendalami kasus pelecehan seksual tersebut, polisi telah memeriksa kurang lebih 14 saksi dari pihak pengurus dan pimpinan ponpes termasuk korban.
"Terhadap korban dalam pemeriksaan, kita mintakan pendampingan dari orang tua dan asesmen oleh Dinas Sosial dan psikolog," ujar Kosmos.
Kosmos mengungkapkan, dugaan sementara semua ana tersebut dicabuli oleh oknum guru inisial DA di Ponpes tersebut.
"Belum ada penangkapan. Masih tahap penyidikan untuk menemukan 2 alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka. Dugaan sementara guru pada ponpes tersebut. Fakta sementara iya (DA, red), saya masih mengumpulkan alat bukti," pungkasnya.(***)