- Polres Kampar Gerakkan 18,25 Hektar Lahan untuk Jagung, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Desak Pembatalan Sertifikat PT HM Sampoerna, Kuasa Hukum Masrul: BPN Pekanbaru Langgar Aturan!
- Geruduk Kantor BPN Pekanbaru, Massa Desak Usut Dugaan Gratifikasi dan Mafia Tanah
- Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV 2025 di Batu Hampar Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
Polsek Bukit Raya Ringkus Pelaku Curanmor di Rimbo Panjang

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Polsek Bukit Raya menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di parkiran sebuah rumah kos di Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (28/6) 2024) lalu.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil mengatakan, pelaku YS (36) ditangkap pada Sabtu (5/10/2024) kemarin. YS ditangkap saat berada di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau.
"4Saat itu pelaku sedang bekerja menjaga alat berat. Setelah diamati terhadap pelaku dan sesuai dengan informasi yang didapat. Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Kompol Syafnil.
Baca Lainnya :
- Sosialisasi Bahaya Narkoba, Polsek Tambusai Polres Rohul Titip Pesan Pilkada Damai0
- Kapolsek Concong Sosialisasikan Pemilu Damai di Desa Panglima Raja Menjelang Pilkada 20240
- Program Subsidi Tepat Pertalite, Pendaftar di Riau Capai 219.0730
- Bhabinkamtibmas Polsek Bengkalis Giat Cooling System Secara Intensif Jelang Pilkada 20240
- Kapolsek Teluk Belengkong Gelar Cooling System Tatap Muka dengan Masyarakat dalam Ops Mantap Praja Lancang Kuning 20240
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku telah dua kali melakukan aksi curanmor. Aksi pertama pada tahun 2022 lalu. Dia mencuri satu unit motor metik jenis honda scoopy bersama temannya Erson di Jalan Tuah karya. Erson telah dihukum di Lapas Sialang Bungkuk selama 13 bulan 15 hari dan bebas secara bersyarat pada bulan September 2023 lalu.
"Aksi kedua pelaku seorang diri mengambil sepeda motor merek Yamaha Vega di areal parkir kost tersebut. Pelaku mengaku telah menjual sepeda motor itu kepada orang lain di Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu seharga Rp 1 juta rupiah.
Saat ini YS ditahan di Mapolsek Bukit Raya dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (***)