Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp133 Miliar, 35 Tersangka Diamankan

Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp133 Miliar, 35 Tersangka Diamankan

By FN INDONESIA 28 Mei 2025, 17:09:46 WIB Daerah
Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp133 Miliar, 35 Tersangka Diamankan

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia


FN Indonesia Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Lapangan Mapolda Riau pada Rabu (28/5/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol Jossy Kusumo, SH, M.Han., hadir juga Danrem 031/Wirabima Brigjen TNI Sugiyono serta dihadiri sejumlah pejabat kepolisian, perwakilan instansi pemerintah, serta awak media.

Dalam pemusnahan tersebut, Polda Riau memusnahkan barang bukti narkoba dalam jumlah fantastis, yakni 119,7 kilogram sabu, 3,87 kilogram heroin, 43.674 butir ekstasi, dan 16 kilogram ganja. Jumlah ini merupakan hasil sitaan dari 18 kasus narkotika yang diungkap selama periode Maret hingga Mei 2025.

Brigjen Pol Jossy Kusumo dalam sambutannya menegaskan komitmen Polri dalam memerangi narkoba.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Perang terhadap narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama. Masyarakat juga harus berperan aktif melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” ujarnya dengan tegas.

Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras aparat dari berbagai satuan.

"Barang bukti ini berasal dari 18 kasus yang ditangani oleh beberapa satuan: Direktorat Narkoba Polda Riau sebanyak 10 kasus, Polres Dumai 3 kasus, Polres Bengkalis 3 kasus, dan Polres Kampar 2 kasus,” ungkapnya.

Sebanyak 35 tersangka telah diamankan dalam kasus-kasus tersebut. Mereka memiliki peran beragam dalam jaringan peredaran narkoba, mulai dari bandar, pengendali, kurir darat dan laut, hingga pengawas distribusi.

Yang lebih mengkhawatirkan, menurut Kombes Putu, jaringan ini tidak hanya beroperasi di tingkat lokal. “Beberapa di antaranya diketahui dikendalikan dari luar negeri bahkan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Jaringan ini memiliki rute distribusi yang mencakup wilayah Riau, Medan, Palembang, Lampung, hingga Pulau Jawa seperti Jawa Timur,” jelasnya.

Jika tidak berhasil digagalkan, peredaran narkoba dalam jumlah sebesar itu diperkirakan akan merugikan negara hingga Rp133 miliar dan berpotensi mengancam nyawa lebih dari 709.000 jiwa.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji keasliannya oleh tim Laboratorium Forensik (Ladfor) Polda Riau untuk memastikan kesesuaian jenis narkotika. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik terhadap upaya penegakan hukum.

Wakapolda Riau menegaskan bahwa proses hukum terhadap seluruh tersangka tengah berjalan dan akan dikawal dengan serius.

“Ini bukan akhir, tetapi bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kita tidak bisa memberi ruang sedikit pun bagi kejahatan narkotika di tengah masyarakat,” tegas Brigjen Jossy.

Kegiatan ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang bahaya laten narkoba dan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.(***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment