Polda Riau Gelar Coaching Clinic Hukum Fidusia, Dorong Sinergi dan Kepatuhan Hukum

Polda Riau Gelar Coaching Clinic Hukum Fidusia, Dorong Sinergi dan Kepatuhan Hukum

By FN INDONESIA 09 Mei 2025, 07:21:04 WIB Daerah
Polda Riau Gelar Coaching Clinic Hukum Fidusia, Dorong Sinergi dan Kepatuhan Hukum

Keterangan Gambar : Foto : hms Polda Riau


FN Indonesia Pekanbaru – Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pelaku industri pembiayaan, Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyelenggarakan kegiatan Coaching Clinic bertajuk “Hukum Perdata dalam Fidusia”, Kamis (8/5/2025), bertempat di Aula Tribrata Mapolda Riau.

Acara ini dihadiri oleh Pejabat Utama Polda Riau, para Kasat Reskrim Polres/ta jajaran, serta perwakilan perusahaan pembiayaan dari seluruh Provinsi Riau. Kegiatan ini menghadirkan narasumber ahli hukum jaminan fidusia dari Universitas Presiden, Dr. (c) Sujana Donandi.

Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo, secara resmi membuka acara. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya memahami aspek hukum perdata dalam perjanjian fidusia untuk mendorong penyelesaian sengketa yang lebih humanis.

Baca Lainnya :


“Kegiatan ini penting untuk memperdalam pemahaman terhadap aspek hukum perdata dalam perjanjian fidusia, serta mendorong penyelesaian sengketa yang mengedepankan pendekatan kekeluargaan dan hukum,” ujar Wakapolda Riau.

Dalam sesi pemaparan, Dr. Sujana Donandi menjelaskan berbagai aspek penting dalam hukum fidusia, mulai dari dasar hukum, wanprestasi, mekanisme eksekusi, hingga peran serta batas kewenangan pihak ketiga seperti debt collector.

Ia menyoroti bahwa eksekusi terhadap objek jaminan fidusia harus dilakukan sesuai prosedur hukum. Berdasarkan ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi, parate eksekusi hanya dapat dilakukan apabila debitur terbukti wanprestasi, telah diberikan peringatan, terdapat sertifikat fidusia, serta ada kesepakatan tertulis mengenai wanprestasi dan penyerahan objek.


“Tindakan debt collector yang melakukan penyitaan atau pengambilan barang jaminan tanpa prosedur hukum adalah perbuatan melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana,” tegas Dr. Sujana.

Apabila tidak terdapat kesepakatan, maka proses eksekusi harus melalui pengadilan. Hal ini menegaskan bahwa eksekusi fidusia adalah kewenangan yang bersifat atributif dan umumnya berada di tangan lembaga peradilan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, juga memberikan paparan terkait dinamika fidusia di lapangan. Ia menekankan pentingnya dokumen resmi dalam proses penagihan agar tidak melanggar hukum.

"Debitur dilarang memindahtangankan objek jaminan tanpa izin. Jika dilanggar, tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana,” ujar Kombes Asep.

Melalui kegiatan ini, Polda Riau berharap dapat memperkuat edukasi hukum dan meningkatkan kolaborasi antara aparat kepolisian dengan pelaku industri pembiayaan, demi menciptakan kepastian hukum dan praktik fidusia yang tertib dan berkeadilan. (***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment