Perpanjang SIM Tidak Perlu Lampirkan Sertifikat Mengemudi

Perpanjang SIM Tidak Perlu Lampirkan Sertifikat Mengemudi

By Fn-Indonesia 18 Jun 2023, 21:53:04 WIB Olahraga
Perpanjang SIM Tidak Perlu Lampirkan Sertifikat Mengemudi

Keterangan Gambar : Surat Izin Mengemudi


FN-Indonesia.com. Jakarta. Pada Sabtu (17/6/23).melalui Dirregident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, Korlantas Polri memastikan bahwa kebijakan melampirkan sertifikat mengemudi tidak berlaku bagi masyarakat yang ingin perpanjangan SIM.

Sertifikat mengemudi hanya diwajibkan pada saat pembuatan SIM baru, Apabila melakukan perpanjang setelah SIM masa berlakunya habis maka pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan dari awal, termasuk melampirkan sertifikat mengemudi.  

"Iya yang penting jangan mati SIM-nya, kalau mati kan bikin lagi dari awal. Berarti persyaratan awalnya harus dipenuhi," Ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus.

Baca Lainnya :

Jenderal Bintang Satu itu mengungkapkan bahwa perpanjangan SIM hanya wajib mengikuti pengecekan kesehatan.    

"Sekali saja orang membuat SIM, kalau perpanjangan cuma dites kesehatan saja, psikologi, karena kesehatan orang itu kan hari ini sehat belum tentu besok sehat," tegasnya.  




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment