- Polres Kampar Gerakkan 18,25 Hektar Lahan untuk Jagung, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Desak Pembatalan Sertifikat PT HM Sampoerna, Kuasa Hukum Masrul: BPN Pekanbaru Langgar Aturan!
- Geruduk Kantor BPN Pekanbaru, Massa Desak Usut Dugaan Gratifikasi dan Mafia Tanah
- Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV 2025 di Batu Hampar Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
Perpanjang SIM Tidak Perlu Lampirkan Sertifikat Mengemudi

Keterangan Gambar : Surat Izin Mengemudi
FN-Indonesia.com. Jakarta. Pada Sabtu (17/6/23).melalui Dirregident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, Korlantas Polri memastikan bahwa kebijakan melampirkan sertifikat mengemudi tidak berlaku bagi masyarakat yang ingin perpanjangan SIM.
Sertifikat mengemudi hanya diwajibkan pada saat pembuatan SIM baru, Apabila melakukan perpanjang setelah SIM masa berlakunya habis maka pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan dari awal, termasuk melampirkan sertifikat mengemudi.
"Iya yang penting jangan mati SIM-nya, kalau mati kan bikin lagi dari awal. Berarti persyaratan awalnya harus dipenuhi," Ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus.
Baca Lainnya :
- Jelang Laga Argentina VS Indonesia, Ini Manajer Timnas Kombes Sumardji Latih Mental Timnas0
- Jual Mantan Istri Ke Pria Hidung Belang, Seorang Pria Di Dumai Diamankan Polisi0
- Polri Tangkap 414 Tersangka Terkait TPPO dan Kejahatan Terhadap Pekerja Migran, 1.314 Diselamatkan0
- Satgas TPPO Polda Riau Kembali Gagalkan Upaya Penyelundupan PMI Ilegal di Dumai0
- Gelar Jumat Curhat di Pandopo Padepokan, Wakapolda Riau Terima Curhatan Masyarakat Kelurahan Delima0
Jenderal Bintang Satu itu mengungkapkan bahwa perpanjangan SIM hanya wajib mengikuti pengecekan kesehatan.
"Sekali saja orang membuat SIM, kalau perpanjangan cuma dites kesehatan saja, psikologi, karena kesehatan orang itu kan hari ini sehat belum tentu besok sehat," tegasnya.