- Polres Kampar Gerakkan 18,25 Hektar Lahan untuk Jagung, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Desak Pembatalan Sertifikat PT HM Sampoerna, Kuasa Hukum Masrul: BPN Pekanbaru Langgar Aturan!
- Geruduk Kantor BPN Pekanbaru, Massa Desak Usut Dugaan Gratifikasi dan Mafia Tanah
- Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV 2025 di Batu Hampar Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
Pemegang Saham Setujui Dua Agenda RUPS LB BRK Syariah

Pekanbaru, FNIndonesia.com – PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) dengan dua agenda yaitu pertama persetujuan modal inti perseroan, kedua penetapan tindaklanjut proses seleksi calon pengurus perseroan.
RUPS LB yang dipimpin oleh Komisaris Independen BRK Syariah, Roy Prakoso didampingi Pj Gubernur Riau Dr. Rahman Hadi MSi dan Sekda Kepulauan Riau Adhi Prihantara berlangsung di Ballroom Menara Dang Merdu BRK Syariah ini dimulai pukul 09.45 WIB dan selesai pada pukul 11.45 WIB dan dihadiri oleh seluruh pemegang saham dari Riau dan Kepulauan Riau, Direksi BRK Syariah, Dewan Komisaris BRK Syariah serta Dewan Pengawas BRK Syariah.
Baca Lainnya :
- Jaga Keamanan, Bhabin Kota Sampaikan Pesan untuk Anak Remaja Tetap Damai dan Berkarya0
- Polsek Sungai Mandau Intensifkan Patroli Titik Api untuk Antisipasi Karhutla dan Dukung Pilkada 2024 yang Kondusif0
- Pemuda Desa Bantan Dirangkul Guna Menjaga Kamtibmas Menjelang Pilkada 20240
- DDS Upaya Polsek Rupat Ciptakan Pilkada 2024 yang Aman dan Damai0
- Polsek Sungai Mandau Gelar Cooling System Jelang Pilkada 2024, Jaga Kamtibmas Kondusif0
Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah, Edi Wardana yang juga Ketua Panitia Pelaksanaan RUPS LB mengatakan kesimpulan dari agenda penting ini yaitu pemegang saham menyetujui pemenuhan modal inti perseroan dan penetapan tindak lanjut pengurus perseroan yakni Komisaris Utama, Direktur Utama dan Direktur Pembiayaan.
RUPS LB menyetujui melimpahkan kewenangan kepada Direksi dalam jangka waktu 30 hari sejak keputusan RUPS LB ini untuk menetapkan dan mengangkat calon Komisaris Utama Perseroan dan/atau Calon Direktur Pembiayaan Perseroan apabila hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
"Selain itu juga RUPS LB menyetujui melimpahkan kewenangan kepada Gubernur Riau selaku Pemegang Saham terbesar untuk melaksanakan seleksi dan membentuk Panitia Seleksi calon Komisaris Utama Perseroan dan/atau Calon Direktur Pembiayaan Perseroan apabila hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) tidak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan memberikan kewenangan kepada Gubernur Riau selaku Pemegang Saham terbesar, mengajukan calon Komisaris Utama Perseroan terpilih dan Calon Direktur Pembiayaan terpilih untuk dilakukan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) oleh Otoritas Jasa Keuangan,” kata Edi Wardana, Rabu (13/11/2024).
Selanjutnya pemegang saham juga menyetujui melimpahkan kewenangan kepada Gubernur Riau selaku Pemegang Saham terbesar untuk melaksanakan seleksi dan membentuk Panitia Seleksi calon Direktur Utama Perseroan.
“Menyetujui memberikan kewenangan kepada Gubernur Riau Selaku Pemegang Saham terbesar untuk mengajukan calon Direktur Utama terpilih untuk dilakukan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) oleh Otoritas Jasa Keuangan,” kata Edi lagi. (***)