- Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu, Polda Riau Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara
- Ditresnarkoba Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Amankan 5 Kg Sabu dan 4 Orang Tersangka
- BEJAT! Ayah Kandung di Kampar Cabuli Anak Balita Sendiri, Terbongkar Setelah Korban Kesakitan
- Inspeksi Mendadak Kapolres Kampar: Petugas Harus Siaga, Tahanan Wajib Jaga Kebersihan dan Ketertiban
- Tanam Jagung Serentak kuartal IV, 1.268 Ton Jagung Dilepas Wapres dan Kapolri untuk Bulog
- Polda Riau Tanam 456 Hektare Jagung di 12 Kabupaten, Wujud Nyata Dukungan Program Ketahanan Pangan Nasional
- Polres Kampar Gerakkan 18,25 Hektar Lahan untuk Jagung, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Desak Pembatalan Sertifikat PT HM Sampoerna, Kuasa Hukum Masrul: BPN Pekanbaru Langgar Aturan!
- Geruduk Kantor BPN Pekanbaru, Massa Desak Usut Dugaan Gratifikasi dan Mafia Tanah
- Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV 2025 di Batu Hampar Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Pelaku Jambret Karyawati Ditangkap Tim Opsnal Polsek Senapelan

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Opsnal Polsek Senapelan menangkap seorang pelaku jambret yang telah beraksi di tiga lokasi berbeda. Pelaku CSR (32) ditangkap pada Selasa (22/10/2024).
Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria mengatakan, tersangka melancarkan aksi menjambret seorang karyawati inisial MMP pada Minggu (20/10/2024) di Jalan Riau Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.
"Korban sedang berjalan kaki menuju tempat bekerja sambil membawa tas ransel. Kemudian seorang pria yang mengendari sepeda motor langsung merampas tas korban. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp900.000 dan lengan kanan korban mengalami sakit pada saat di gerakkan," kata AKP Akira, Kamis (24/10/2024).
Baca Lainnya :
- Bhabinkamtibmas Polsek Kota Beri Motivasi Warga Untuk Partisipasi Aktif Pilkada 20240
- Patroli Sosialisasi Upaya Polsek Mandau Kampanyekan Pemilukada Damai0
- Bhabin Desa Simpang Padang Ajak Warga Salurkan Aspirasi Pilkada 27 November 2024 Mendatang0
- Sambangi Ibu-ibu Wirid Tanjung Medan, Polsek Pujud Kirim Pesan Cooling System0
- Bersama Tokoh Masyarakat Tanjung Medan, Personil Polsek Pujud Sampaikan Pesan Cooling System0
Setelah kejadian, korban langsung mendatangi kantor polisi dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Senapelan.
"Pelaku ditangkap di Jalan Sidomulyo, Kelurahan Padang Bulan. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan digelandang ke Mapolsek Senapelan," tutur Akira.
Tersangka dijerat pas 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(***)