- Polres Kampar Gerakkan 18,25 Hektar Lahan untuk Jagung, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Desak Pembatalan Sertifikat PT HM Sampoerna, Kuasa Hukum Masrul: BPN Pekanbaru Langgar Aturan!
- Geruduk Kantor BPN Pekanbaru, Massa Desak Usut Dugaan Gratifikasi dan Mafia Tanah
- Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV 2025 di Batu Hampar Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
Pasangan Nikah Siri Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Bukit Raya

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Pasangan nikah siri pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, Selasa (31/12/2024). Pelaku inisial IS (44) dan DJ (43) membawa kabur satu Uni motor metik jenis Yamaha N-Max milik korban PP (22).
Peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Tengku Bey Komplek Korem Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Pekanbar. Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil mengatakan, pelaku merupakan tante korban yang telah membawa kabur motor korban.
Baca Lainnya :
- 22 Kasus TPPO Sepanjang 2024, Polda Riau Selamatkan 71 Korban 12 diantaranya Dijual Sebagai PSK0
- Dit Polairud Polda Riau Gagalkan Berbagai Upaya Penyelundupan Sepanjang 20240
- Polda Riau Berhasil Ungkap Dugaan Korupsi Terbesar Sepanjang Sejarah Riau0
- Pastikan Keamanan Malam Pergantian Tahun, Kapolda Riau Sidak Posko Pengamanan0
- Dukung Pengembangan Objek Wisata, Kapolsek Pujud Hadiri Launching Wisata Air Panas0
"Pelaku kita tangkap di Jalan Setia Budi Pekanbaru saat sedang bersama suami sirinya," kata Kompol Syafnil.
Dari pengakuan pelaku, dia mencuri motor korban untuk dan biaya sehari-hari. "Uang itu juga digunakan membeli sabu-sabu. Hasil test urine kedua tersangka positif metamphetamine," ungkap Syafnil.
Kedua pelaku kini mendekam di Polsek Bukit Raya dan dijerat pasal Pasal 362 KUHP atau Pasal 367 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.