Modus Kwitansi Palsu, Oknum Pungli dan Pengelolaan Sampah Ilegal di Pekanbaru Ditangkap

Modus Kwitansi Palsu, Oknum Pungli dan Pengelolaan Sampah Ilegal di Pekanbaru Ditangkap

By FN INDONESIA 15 Apr 2025, 21:29:20 WIB Hukum
Modus Kwitansi Palsu, Oknum Pungli dan Pengelolaan Sampah Ilegal di Pekanbaru Ditangkap

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia


FN Indonesia Pekanbaru - Upaya bersih-bersih dari praktik ilegal dalam pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru mulai menunjukkan hasil. Polisi bersama Pemerintah Kota Pekanbaru berhasil membongkar kasus pungutan liar (pungli) retribusi sampah dan pengelolaan sampah tak resmi yang merugikan masyarakat dan mencemari lingkungan.

Dua mantan Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, berinisial M dan D, diamankan pada 9 April 2025 lalu. Keduanya diduga kuat melakukan pungli terhadap sejumlah pelaku usaha di Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan.



Modus operandi mereka adalah mengaku sebagai petugas DLHK dengan membawa kwitansi palsu berkop surat DLHK Pekanbaru dan stempel. Mereka menagih retribusi tanpa wewenang, dan uang yang dikutip tidak pernah masuk kas negara.

Baca Lainnya :



Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menyebut, perbuatan M dan D bukan sekadar pungli biasa. “Ada dugaan pemerasan, pengancaman, pemalsuan hingga penipuan. Kita jerat dengan pasal 368, 263 atau 378 KUHP,” jelas Jeki saat konferensi pers bersama Wali Kota Pekanbaru di Tenayan Raya, Selasa (15/4/2025).

Barang bukti berupa stempel DLHK, kwitansi berkop resmi, buku rekening hingga surat perintah tugas palsu telah diamankan. Polisi masih mendalami apakah ada pihak lain yang turut terlibat.



Selain M dan D, lima orang lainnya juga ikut diciduk karena mengelola sampah di luar prosedur resmi. Ketiga di antaranya tertangkap membuang sampah di lokasi ilegal seperti Jalan Siak II dan Jalan Usaha Maju. Para pelaku, berinisial AS, R, dan ZE, mengaku bekerja sebagai angkutan sampah mandiri namun tidak tergabung dalam Lembaga Pengangkut Sampah (LPS).

“Mereka membuang sampah di TPS liar untuk menghemat biaya operasional. Tapi cara ini merusak lingkungan dan bisa berdampak pada kesehatan masyarakat,” ungkap Kapolresta.

Tiga unit mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut sampah turut diamankan. Petugas juga menyatakan bahwa praktik semacam ini kerap terjadi karena lemahnya pengawasan dan kurangnya pemahaman masyarakat.

Tak berhenti di situ, dua orang lainnya berinisial RN dan T diamankan setelah membuang sampah sembarangan di Jalan Lobak dan dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) PHR. Meski bekerja secara mandiri, keduanya dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan diserahkan ke Satpol PP untuk proses lebih lanjut.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, dengan tegas mengimbau warga agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku petugas DLHK tanpa identitas resmi.

“Ini tergolong pungli. Camat dan lurah harus mengawasi pergerakan di wilayah masing-masing. Semua pengangkut sampah mandiri wajib terdaftar dan tergabung dalam LPS,” tegas Agung.

Ia juga meminta masyarakat aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa. “Kalau tidak dari petugas resmi, jangan dilayani. Karena retribusi ini bukan sekadar iuran, tapi tanggung jawab bersama untuk menjaga lingkungan kota.”

Penertiban ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru bersama aparat penegak hukum serius menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan. (***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment