Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Rp1,98 Triliun

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Rp1,98 Triliun

By FN INDONESIA 04 Sep 2025, 20:55:07 WIB Hukum
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Rp1,98 Triliun

Keterangan Gambar : Foto : hms Kejagung


FN Indonesia Jakarta – Kasus dugaan korupsi besar kembali menyeret pejabat tinggi negara. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan NAM, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, sebagai tersangka kasus korupsi program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat berupa keterangan 120 orang saksi, 4 ahli, serta sejumlah dokumen, surat, dan barang bukti lainnya. 

Kasus ini berawal pada Februari 2020, ketika NAM masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Ia menggelar pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas produk Google for Education yang berbasis perangkat Chromebook. 

Baca Lainnya :

Dari beberapa kali pertemuan, disepakati bahwa produk Google, yakni ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM), akan dijadikan dasar proyek pengadaan Alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbud. 

Kesepakatan tersebut kemudian diperkuat dengan rapat tertutup pada 6 Mei 2020 yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting. Dalam rapat itu, NAM hadir bersama pejabat tinggi Kemendikbud, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen (H), Kepala Badan Litbang (T), serta staf khusus JT dan FH. Rapat bahkan mewajibkan peserta menggunakan headset untuk menjaga kerahasiaan pembahasan. 

“Dalam rapat itu, tersangka NAM secara tegas mengarahkan agar pengadaan alat TIK menggunakan Chromebook, padahal proyek pengadaan belum dimulai,” ungkap Anang. 

Yang mengejutkan, tawaran kerja sama dari Google sebenarnya pernah masuk pada 2019, namun Menteri sebelumnya (ME) tidak merespons. Alasannya, uji coba Chromebook dinyatakan gagal digunakan di sekolah-sekolah kawasan 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). 

Namun, NAM justru merespons surat Google tersebut. Ia memerintahkan agar juknis/juklak pengadaan TIK 2020 dibuat dengan spesifikasi yang sudah “mengunci” ChromeOS. Bahkan Tim Teknis diarahkan membuat kajian review teknis yang menguatkan spesifikasi ChromeOS dalam dokumen pengadaan. 

Puncaknya, pada Februari 2021, NAM menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan. Dalam lampirannya, spesifikasi Chromebook kembali ditegaskan sebagai syarat utama. 

Akibat pengadaan bermasalah tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun. Jumlah ini masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Penyidik menilai tindakan NAM melanggar berbagai aturan, antara lain: 

• Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang Juknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2021, 

• Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, 

• Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo. Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Atas perbuatannya, NAM dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana. 

Untuk kepentingan penyidikan, NAM ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Kejagung menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan. “Kami tegaskan, Kejaksaan tidak akan pandang bulu. Semua pihak yang terbukti terlibat, baik pejabat tinggi, swasta, maupun pihak asing, akan dimintai pertanggungjawaban,” tegas Anang. 

Penetapan tersangka terhadap seorang menteri aktif kabinet 2019–2024 ini sontak menuai perhatian publik. Program Digitalisasi Pendidikan sendiri sejak awal digadang-gadang sebagai salah satu terobosan besar pemerintah untuk menghadirkan akses teknologi di sekolah. Namun, kini program tersebut justru tercoreng oleh dugaan praktik korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. (Revila Ismareta, Jakarta)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment