Lompat dari Lantai 2 Rumah Pengedar Ganja di Kampar Diringkus

Lompat dari Lantai 2 Rumah Pengedar Ganja di Kampar Diringkus

By FN INDONESIA 17 Des 2024, 11:37:15 WIB Hukum
Lompat dari Lantai 2 Rumah Pengedar Ganja di Kampar Diringkus

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang pengedar ganja bernama Yudha Eka Prasetia Hasibuan alias Yuda ditangkap. Sebelum diciduk, pria 41 tahun ini nekat terjun lantai 2 rumahnya yang berada di Jalan Serayu, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru guna terhindar dari tangkapan polisi. 


Namun usahanya untuk kabur gagal setelah petugas berhasil membekuknya. Yudha juga harus rela kepala serta sebagian tubuhnya terluka lantaran jatuh ke semak-semak belakang rumahnya.

Baca Lainnya :


Pelaku diburu petugas berdasarkan pengembangan dari tertangkapnya rekan pelaku bernama Busrizal alias Erboy lantaran kedapatan mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Kampar beberapa waktu lalu. 


Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, dari hasil penggerebekan, petugas berhasil menyita 48 paket kecil dan 2 paket sedang ganja kering seberat 600 gram di lantai 2 rumah pelaku.


"Kita juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 3 juta diduga hasil penjualan ganja," kata Kombes Manang, Selasa (17/12/2024).


Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui ganja tersebut miliknya yang ia dapat dari seseorang bandar bernama Ucok (DPO).


Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut.


"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," pungkasnya.(*) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment