Kejati Riau Tetapkan Kadisdik Rohil dan Rekan Tersangka Korupsi DAK SD Rp7,9 Miliar

Kejati Riau Tetapkan Kadisdik Rohil dan Rekan Tersangka Korupsi DAK SD Rp7,9 Miliar

By FN INDONESIA 01 Sep 2025, 21:52:26 WIB Hukum
Kejati Riau Tetapkan Kadisdik Rohil dan Rekan Tersangka Korupsi DAK SD Rp7,9 Miliar

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana swakelola rehabilitasi dan pembangunan gedung sekolah dasar (SD) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2023. 

Kedua tersangka yaitu AA, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) periode 2023 hingga Mei 2025, dan SYF, Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola. Penetapan tersangka diumumkan pada Senin (1/9). 

Plt Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Winarto, didampingi Aspidsus Marlambson Carel Williams serta Kasi Penkum dan Humas Zikrullah, menjelaskan modus yang dilakukan kedua tersangka. 

Baca Lainnya :

AA diduga menyelewengkan dana sebesar Rp7,67 miliar dari total anggaran Rp40,3 miliar yang diperuntukkan bagi 207 kegiatan rehabilitasi dan pembangunan SD di 41 sekolah se-Kabupaten Rohil. 

“AA memerintahkan bendahara pembantu untuk melakukan penarikan tunai dari pencairan tahap I hingga III. Total dana yang dinikmati untuk kepentingan pribadinya mencapai Rp7.678.550.000,” ujar Dedie. 

Selain itu, AA juga diketahui menggunakan dana tersebut untuk pembayaran ke sejumlah media sebesar Rp36.050.000. 

Sementara itu, SYF sebagai Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola diduga mengambil dana sebesar Rp897.485.486 dengan dalih pembayaran upah tukang dan pembelian material. Namun, hanya Rp599.900.000 yang dapat dipertanggungjawabkan. 

“Akibatnya terdapat sisa dana sebesar Rp297.585.486 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Dedie yang juga menjabat sebagai Wakil Kajati Riau. 

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, perbuatan kedua tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7.976.135.486. 

“Kerugian tersebut terdiri dari Rp7.678.550.000 akibat perbuatan AA dan Rp297.585.486 akibat perbuatan SYF,” tegas Dedie. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Untuk mempermudah penyidikan, tersangka SYF langsung ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari, terhitung 1–20 September 2025. Sedangkan AA tidak ditahan karena saat ini sudah menjalani penahanan di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir terkait perkara korupsi pembangunan SMP. 

“Penetapan tersangka ini merupakan komitmen Kejati Riau dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan dunia pendidikan dan hak masyarakat,” tutup Dedie. (***)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment