Buronan Kasus Korupsi Jembatan Rp621 Juta Ditangkap Kejati Riau Setelah 8 Tahun Kabur

Buronan Kasus Korupsi Jembatan Rp621 Juta Ditangkap Kejati Riau Setelah 8 Tahun Kabur

By FN INDONESIA 28 Agu 2025, 15:36:56 WIB Hukum
Buronan Kasus Korupsi Jembatan Rp621 Juta Ditangkap Kejati Riau Setelah 8 Tahun Kabur

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia


FN Indonesia Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil mengamankan seorang buronan kasus korupsi bernama Edi Setiawan (48), setelah delapan tahun melarikan diri dari jeratan hukum. Penangkapan ini menjadi bukti konsistensi aparat penegak hukum dalam memburu para pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. 

Plt Kepala Kejati Riau, Dedie Try Haryadi, mengatakan tersangka merupakan terpidana yang telah melarikan diri sejak tahun 2017. Selama delapan tahun menjadi buronan, Edi Setiawan diketahui bekerja serabutan di sejumlah daerah, mulai dari Kuantan Singingi (Kuansing), Pekanbaru, Kampar, hingga akhirnya menetap di Balai Jaya Rohil. 

“Yang bersangkutan tidak sempat mengganti identitas dan akhirnya berhasil kita tangkap di rumahnya. Saat diamankan, ia bersikap kooperatif,” ujar Dedie. 

Baca Lainnya :

Kasus yang menjerat Edi Setiawan bermula pada tahun 2015. Saat itu, di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, dilaksanakan pembangunan jembatan penghubung antara Dusun IV dan Dusun V. Proyek tersebut dibiayai menggunakan dana desa dari APBDes Tahun Anggaran 2015 senilai Rp293 juta. 

“Pembangunan jembatan tersebut bersumber dari anggaran Dana Desa sebesar Rp293 juta. Namun dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp621.357.689,” ungkap Dedie di Pekanbaru, Kamis (28/8/2025). 

Selain dari dana desa, proyek jembatan itu juga mendapatkan tambahan pinjaman dana dari PT SAR sebesar Rp100 juta yang dicairkan dalam dua tahap pada September 2015. Namun, aliran dana tersebut juga diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya. 

Dalam pelaksanaannya, Kepala Desa Beringin Jaya saat itu, Budi Purnomo, membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang diketuai oleh Edi Setiawan. TPK juga beranggotakan Teri Suganti sebagai sekretaris, dan Supardi sebagai anggota. Sejumlah perangkat desa lain turut terlibat dalam struktur pengelolaan keuangan dan pelaksanaan proyek. 

Namun, dalam proses pembangunan jembatan tersebut ditemukan adanya penyimpangan anggaran yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Edi Setiawan bersama pihak lain diduga melakukan pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan RAB, sehingga menyalahi aturan penggunaan dana desa. 

Sejak ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum, Edi Setiawan tidak pernah menghadiri persidangan. Ia melarikan diri dan akhirnya diadili secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) oleh Majelis Hakim. 


“Tersangka ini sejak 2017 tidak pernah hadir di persidangan. Putusan telah dijatuhkan meski dilakukan secara in absentia,” jelas Dedie. 

Bukannya membangun infrastruktur sesuai rencana, anggaran justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. 

Atas perbuatannya, Edi Setiawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Kejati Riau dalam memberantas tindak pidana korupsi, sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi pelaku yang berusaha lari dari tanggung jawab hukum,” tegas Dedie. 

Edi Setiawan kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan sementara menunggu proses hukum lebih lanjut. Kejati Riau juga menegaskan akan terus mengejar dan menindak tegas para buronan kasus korupsi lainnya di wilayah Riau. (***)








Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment