- Warga Pelalawan Diamankan Polisi atas Dugaan Pencabulan Perempuan Disabilitas
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Suplai LPG Aman Selama Libur Panjang Maulid Nabi di Riau
- Patroli Gabungan Polres Kuansing Temukan 55 Rakit PETI di Sungai Kuantan
- Polres Rokan Hilir Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Santuni Anak Yatim dan Ajak Teladani Akhlak Rasulullah
- Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Rp1,98 Triliun
- Sindikat Penyelundupan Pekerja Migran ke Malaysia Terungkap, 4 Pelaku Diciduk Polres Rohil
- Ketahuan Pesan Ekstasi, Mantan Bos THM DPoin Ditangkap Ditresnarkoba Polda Riau
- Kapolsek Batu Hampar Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim di Mako Polsek
- Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Polantas Menyapa di Ponpes Darul Muqomah
- Gerakan Pangan Murah Polsek Kandis Diserbu Warga, Harga Sembako Lebih Terjangkau
Satresnarkoba Polres Siak Tangkap 4 Tersangka, Amankan 5,76 Gram Sabu

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Siak – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali mencetak prestasi dengan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 5,76 gram bruto. Empat orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung di Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Senin (25/8/2025) malam.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di Kampung Bunga Raya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pria berinisial IF (29) di Gang Ismail, Dusun Tani Jaya, sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat diamankan, IF membuang satu paket sabu ke tanah. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan tujuh paket sabu lainnya, serta sejumlah barang bukti berupa uang tunai, tisu, plastik, pipet modifikasi, dan empat unit telepon genggam.
Dari hasil interogasi, IF mengaku sabu tersebut diperoleh dari HA (41). Polisi kemudian berhasil mengamankan HA, serta dua tersangka lain berinisial OS (21) dan LW (30) yang diduga menjadi perantara peredaran barang haram tersebut. Sementara seorang tersangka lain berinisial JA masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang bukti yang diamankan, 8 paket sabu dengan total bruto 5,76 gram, Uang tunai Rp530.000 berbagai pecahan, 1 kantong plastik hitam dan 1 plastik putih, 1 pipet modifikasi dan 4 unit ponsel berbagai merek. Hasil tes urine, Pelaku IF positif mengonsumsi amphetamine methamphetamine dan HA, OS, dan LW negatif
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasat Narkoba AKP Tony, menyampaikan apresiasi atas peran masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Siak. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Kini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Siak untuk proses penyelidikan lebih lanjut, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran. (***)