- Warga Pelalawan Diamankan Polisi atas Dugaan Pencabulan Perempuan Disabilitas
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Suplai LPG Aman Selama Libur Panjang Maulid Nabi di Riau
- Patroli Gabungan Polres Kuansing Temukan 55 Rakit PETI di Sungai Kuantan
- Polres Rokan Hilir Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Santuni Anak Yatim dan Ajak Teladani Akhlak Rasulullah
- Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Rp1,98 Triliun
- Sindikat Penyelundupan Pekerja Migran ke Malaysia Terungkap, 4 Pelaku Diciduk Polres Rohil
- Ketahuan Pesan Ekstasi, Mantan Bos THM DPoin Ditangkap Ditresnarkoba Polda Riau
- Kapolsek Batu Hampar Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim di Mako Polsek
- Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Polantas Menyapa di Ponpes Darul Muqomah
- Gerakan Pangan Murah Polsek Kandis Diserbu Warga, Harga Sembako Lebih Terjangkau
Positif Narkoba, Pemuda di Siak Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu dan Alat Hisap

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Siak – Polsek Koto Gasib berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. Pengungkapan ini dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rian Pratama, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang warga yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (26/8/2025) malam sekitar pukul 22.30 WIB terhadap tersangka berinisial Y (26), warga Kampung Rantau Panjang, Dusun Suka Makmur. Saat melintas di lokasi kejadian dengan sepeda motor, tersangka diberhentikan tim Opsnal Reskrim Polsek Koto Gasib. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu dalam plastik bening yang disimpan di tubuhnya.
Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka masih menyimpan narkotika di rumahnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tiga paket sabu tambahan yang disembunyikan di bawah kasur. Total barang bukti yang diamankan mencapai empat paket sabu seberat 10,20 gram, berikut timbangan digital, alat hisap, plastik klip, uang tunai Rp570.000, serta satu unit sepeda motor.
Tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung metamphetamine dan amphetamine, memperkuat dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kapolsek Koto Gasib Iptu Suhardiyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Respon cepat ini berkat laporan masyarakat. Kami berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas IPTU Suhardiyanto.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya agar bersama-sama menciptakan wilayah yang aman dan bebas narkoba.
Seluruh barang bukti dan tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Koto Gasib untuk proses penyidikan lebih lanjut. (***)