BP3MI Riau Gagalkan Upaya Penempatan Ilegal PMI ke Malaysia di Dumai

BP3MI Riau Gagalkan Upaya Penempatan Ilegal PMI ke Malaysia di Dumai

By FN INDONESIA 28 Mei 2025, 17:25:27 WIB Daerah
BP3MI Riau Gagalkan Upaya Penempatan Ilegal PMI ke Malaysia di Dumai

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Dumai – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi Warga Negara Indonesia dari praktik penempatan ilegal ke luar negeri.

Melalui Tim Reaksi Cepat (TRC) Pelindungan PMI, BP3MI Riau berhasil menggagalkan upaya pemberangkatan ilegal seorang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Jember, Jawa Timur ke Malaysia melalui jalur nonprosedural di Kota Dumai.

Informasi awal diterima TRC BP3MI Riau pada pagi hari tanggal 27 Mei 2025, mengenai adanya seorang WNI yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia. Korban yang diketahui bernama Indri Lestari (28), berasal dari Dusun Sukmoilang, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu segera berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau untuk melakukan tindakan pencegahan di Pekanbaru. Namun, berdasarkan hasil pelacakan nomor ponsel, korban diketahui telah bergerak menggunakan jalur tol menuju Dumai.

"Atas informasi tersebut, kami langsung menghubungi Polres Dumai untuk melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang dicurigai sebagai tempat penampungan. Hasilnya, tim Reskrim Polres Dumai berhasil menemukan korban di sebuah wisma bernama Wisma Kurnia yang diduga menjadi tempat transit sebelum korban diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia. Saat ditemukan, korban tengah menunggu arahan dari agen yang mengatur keberangkatannya," ungkap Kepala BP3MI Fanny Wahyu.

Korban kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Dumai untuk dimintai keterangan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Dari hasil pemeriksaan, korban mengakui bahwa dirinya akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja sebagai pengasuh orang tua, setelah sebelumnya dihubungi dan dijanjikan pekerjaan oleh seseorang bernama Mutik yang mengaku sebagai agen penempatan.

Dalam keterangannya, korban mengaku bahwa ia diberangkatkan dari Jember pada 20 Mei 2025 oleh Agen Mutik ke Surabaya untuk mengurus paspor, lalu diterbangkan ke Pekanbaru pada 27 Mei 2025. Di Pekanbaru, korban dijemput oleh mobil Avanza hitam dan langsung dibawa ke Dumai untuk proses keberangkatan lebih lanjut.

Usai pemeriksaan, korban diserahterimakan oleh Polres Dumai kepada P4MI Dumai untuk difasilitasi proses pemulangan ke daerah asal. BP3MI Riau melalui P4MI Dumai juga telah melakukan serangkaian langkah pelindungan diantaranya, memberikan informasi dan edukasi kepada korban mengenai tata cara bekerja ke luar negeri secara prosedural serta akses informasi resmi melalui situs siskop2mi.bp2mi.go.id., melaksanakan pendataan dan pelayanan korban di Rumah Ramah PMI di P4MI Dumai dan menghubungi keluarga korban, termasuk suaminya, untuk menyampaikan kondisi korban dan rencana pemulangan.

Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu mengungkapkan, keberhasilan ini menunjukkan sinergi yang kuat antara BP3MI Riau, Ditreskrimum Polda Riau, Polres Dumai, dan P4MI Dumai dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan praktik penempatan PMI secara ilegal.

Ia menegaskan kembali pentingnya masyarakat untuk tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.

"Masyarakat diminta selalu mengecek dan mengikuti prosedur resmi melalui BP2MI atau kanal-kanal resmi pemerintah untuk menghindari risiko eksploitasi dan perdagangan manusia," jelas Fanny. (***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment