- Polres Kampar Gerakkan 18,25 Hektar Lahan untuk Jagung, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Desak Pembatalan Sertifikat PT HM Sampoerna, Kuasa Hukum Masrul: BPN Pekanbaru Langgar Aturan!
- Geruduk Kantor BPN Pekanbaru, Massa Desak Usut Dugaan Gratifikasi dan Mafia Tanah
- Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV 2025 di Batu Hampar Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
Berkas Lengkap, Kasus Marisa Putri Siap Disidangkan

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Berkas perkara Marisa Putri (21), tersangka penabrak seorang ibu pengendara motor hingga tewas dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Selasa (1/10/2024).
Jaksa Penuntut Umum pertama, Senator Boris Panjaitan mengatakan, pihaknya telah meneliti berkas perkara kasus tabrakan maut tersebut dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru.
"Terhadap tersangka Marisa berkas perkaranya telah didukung dengan alat bukti yang cukup dan sah menurut hukum," kata Senator Boris Panjaitan.
Baca Lainnya :
- Anniversary ke-4 Perwira Angkatan 49 WAS Polda Riau0
- Jelang Pilkada, Polsek Mandau Pasang Spanduk Setiap Kelurahan dan Desa0
- Tinjau Gudang KPU, Kapolres Kepulauan Meranti Pastikan Keamanan Logistik Pemilu0
- Cooling System Pilkada Damai, Polsek Senapelan Ajak Warga Berkolaborasi0
- Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Pertamax Series dan Dex Series di Riau0
Selanjutnya, JPU akan melimpahkan perkara Marisa ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk diperiksa dan disidangkan. Marisa Putri akan dititipkan di Lapas Perempuan Kelas II A Pekanbaru selama 20 hari ke depan.
"Di tahap penuntutan tetap dilakukan penahanan oleh karena tersangka telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai Pasal 21 KUHAP dimana penahan tersebut dilakukan 20 hari terhitung sejak 1 Oktober hingga 20 Oktober mendatang di Lapas Perempuan Kelas II A Pekanbaru," tegas Boris.
Marisa dijerat pasal 311 ayat 5 juncto Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan dengan ancaman 12 tahun penjara.(*)