- Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus Dua Kurir Narkoba Asal Aceh, Sita 2 Kilogram Sabu Siap Edar
- Komisaris Utama Pertamina Patra Niaga Tinjau Kesiapan Operasional Energi di Sumatera Bagian Utara
- Polda Riau Bersama Mahasiswa dan Bhabinkamtibmas Sosialisasi Green Policing di SMK YABRI Pekanbaru
- Bid Propam Polda Riau Gelar Bansos Sasar Pengemudi Ojek dan Petugas Kebersihan
- Menyamar Jadi Petugas PLN, Komplotan Pencuri Kabel Tembaga di Pekanbaru Dibekuk
- Aksi Pura-Pura Jadi Pembeli, Dua Wanita Coba Curi Kalung Emas Rp17 Juta di Siak, Satu Diamankan
- Ciptakan Pencegahan Dini, Polsek Batu Hampar Intensifkan Sosialisasi Larangan Membakar Hutan dan Lahan
- Program Makan Bergizi Gratis Disosialisasikan Bersama Anggota DPR RI Komisi IX dan Badan Gizi Nasional
- Polda Riau Bongkar Sindikat BBM Subsidi Ilegal di Rohil, Tiga Orang Ditangkap
- Gagalkan Penyelundupan Sabu 2 Kg, Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK Bongkar Jaringan Antarprovinsi
Berkas Lengkap, Kasus Marisa Putri Siap Disidangkan

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Berkas perkara Marisa Putri (21), tersangka penabrak seorang ibu pengendara motor hingga tewas dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Selasa (1/10/2024).
Jaksa Penuntut Umum pertama, Senator Boris Panjaitan mengatakan, pihaknya telah meneliti berkas perkara kasus tabrakan maut tersebut dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru.
"Terhadap tersangka Marisa berkas perkaranya telah didukung dengan alat bukti yang cukup dan sah menurut hukum," kata Senator Boris Panjaitan.
Baca Lainnya :
- Anniversary ke-4 Perwira Angkatan 49 WAS Polda Riau0
- Jelang Pilkada, Polsek Mandau Pasang Spanduk Setiap Kelurahan dan Desa0
- Tinjau Gudang KPU, Kapolres Kepulauan Meranti Pastikan Keamanan Logistik Pemilu0
- Cooling System Pilkada Damai, Polsek Senapelan Ajak Warga Berkolaborasi0
- Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Pertamax Series dan Dex Series di Riau0
Selanjutnya, JPU akan melimpahkan perkara Marisa ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk diperiksa dan disidangkan. Marisa Putri akan dititipkan di Lapas Perempuan Kelas II A Pekanbaru selama 20 hari ke depan.
"Di tahap penuntutan tetap dilakukan penahanan oleh karena tersangka telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai Pasal 21 KUHAP dimana penahan tersebut dilakukan 20 hari terhitung sejak 1 Oktober hingga 20 Oktober mendatang di Lapas Perempuan Kelas II A Pekanbaru," tegas Boris.
Marisa dijerat pasal 311 ayat 5 juncto Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan dengan ancaman 12 tahun penjara.(*)