Polsek Kandis Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Milik Buruh Harian Lepas

Polsek Kandis Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Milik Buruh Harian Lepas

By FN INDONESIA 21 Agu 2025, 12:21:46 WIB Hukum
Polsek Kandis Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Milik Buruh Harian Lepas

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia


FN Indonesia Kandis – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kandis, Polres Siak, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan satu unit mobil Toyota New Avanza dengan nomor polisi B 1470 POQ. Kendaraan milik seorang warga berinisial A (30) sempat dibawa kabur oleh pelaku AH (32), hingga akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kapolsek Kandis Kompol Herman Pelani, didampingi Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Putra Amor, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban A, seorang buruh harian lepas asal Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis.

“Peristiwa bermula pada Minggu, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalan Pekanbaru–Duri Km 72. Pelaku AH meminjam mobil milik korban dengan alasan hanya untuk dipakai sebentar. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, mobil tak kunjung dikembalikan. Bahkan nomor ponsel pelaku tidak lagi bisa dihubungi,” ungkap Kapolsek Kompol Herman Pelani, Kamis (21/8/2025).




Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis pada Selasa, 19 Agustus 2025. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kandis segera melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penelusuran, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu.

“Setelah berkoordinasi dengan Polsek Batang Gansal, akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit mobil Toyota New Avanza serta STNK kendaraan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kandis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kompol Herman.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil diperkirakan mencapai Rp90 juta. Sementara itu, pelaku AH kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, termasuk kendaraan bermotor, kepada orang lain. Bila terjadi hal-hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Saat ini penyidik Polsek Kandis masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Selanjutnya, kasus ini akan dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri untuk proses hukum lanjutan. (***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment