- Polres Kampar Gerakkan 18,25 Hektar Lahan untuk Jagung, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Desak Pembatalan Sertifikat PT HM Sampoerna, Kuasa Hukum Masrul: BPN Pekanbaru Langgar Aturan!
- Geruduk Kantor BPN Pekanbaru, Massa Desak Usut Dugaan Gratifikasi dan Mafia Tanah
- Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV 2025 di Batu Hampar Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
Bawa Kabur Motor Pinjaman, Pria Ini Ditangkap di Pasaman Barat

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Polsek Bukit Raya menangkap seorang pelaku penggelapan motor jenis Yamaha NMax Kamis (31/10/2024). Pelaku DA (34) menggelapkan motor DI (34) pada Selasa (17/9/2024) lalu.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil mengatakan, pelaku DA meminjam motor temannya DI. Namun pelaku membawa kabur motor tersebut ke wilayah Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Baca Lainnya :
- Pilkada Semakin Dekat, Polsek Bengkalis Gencar Sambang dan Sosialisasi Dengan Warga0
- Polsek Mandau Intensifkan Razia Knalpot Brong Menjelang Pilkada 20240
- Ngobrol Bareng Pengemudi Ojol, Bhabin Kota Sampaikan Pesan Keamanan Pemilukada 20240
- Dukung Pilkada Damai, Polsek Pujud Sambangi Warga Sampaikan Pesan Cooling System0
- Cooling System Pilkada Damai, Polsek Pujud Sambangi Warga Kadang Bangsawan0
"Pelaku awalnya meminjam motor korban, lalu di bawa ke kampugnya di Pasaman Barat. Setelah dilakukan pengejaran, pelaku akhirnya berhasil kita tangkap beserta barang bukti motor korban," kata Syafnil, Senin (4/11/2024).
Terhadap tersangka saat ini sudah dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk ditahan. Dia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 5 tahun. (*)