- Polres Kampar Gerakkan 18,25 Hektar Lahan untuk Jagung, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Desak Pembatalan Sertifikat PT HM Sampoerna, Kuasa Hukum Masrul: BPN Pekanbaru Langgar Aturan!
- Geruduk Kantor BPN Pekanbaru, Massa Desak Usut Dugaan Gratifikasi dan Mafia Tanah
- Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV 2025 di Batu Hampar Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
15,6 Kg Sabu Disita Polres Meranti, Hasil Pengungkapan Narkoba Terbesar 2024

Keterangan Gambar : Foto: Humas Polres Meranti
FN Indonesia Meranti - Polres Kepulauan Meranti, melalui Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba), Gelar Press Rilis Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika kasus jenis Sabu-sabu dengan berat bersih sebanyak 15,6 kilogram, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kep Meranti AKBP Kurnia Setyawan, Senin, (11/11/2024) pagi.
Dalam Konferensi Perss Kapolres AKBP Kurnia Setyawan, menerangkan Sabu-sabu dengan berat bersih sebanyak 15,6 kilogram behasil di amankan, dan ini merupakan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas narkoba.
"Pengungkapan kasus Narkoba ini merupakan bentuk kerjasama dengan Ditnarkoba Polda Riau, dan Bea Cukai Bengkalis." jelasnya.
Baca Lainnya :
- Gelar Apel Perlengkapan, Kapolres Pastikan Personel Siap Laksanakan PAM TPS Pilkada0
- Tingkatkan Patroli, Polsek Rupat Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Pemilukada 20240
- Polsek Pinggir Sosialisasi dan Edukasi Pilkada di Halaman Mesjid Al Muawwanah0
- Polsek Sungai Mandau Pastikan Pengamanan Kondusif dalam Kampanye Damai Paslon Gubernur Riau0
- Bhabin dan Bhabinsa Sambangi Kantor Desa Bantan Air, Jaga Suasana Kondusif Jelang Pilkada 20240
Selanjutnya, kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan menerangkan ini mungkin merupakan pengungkapan kasus terbesar Polres Meranti, dan ini menindaklanjuti sesuai Program Presiden Republik Indonesia bapak Prabowo Subianto.
“Alhamdulillah pihak kepolisian berhasil amankan sebanyak 15,6 kilogram sabu-sabu berhasil diamankan bersama satu (1) tersangka pada sabtu siang, dan ini masih terus dilakukan pengembangan,” tandas Kapolres AKBP Kurnia Setyawan.
Penangkapan diketahui terjadi pada Sabtu 9 November 2024, bertempat di Pelabuhan penyeberangan Kanjau Desa Kelemantan Barat Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Dari pengungkapan ini diamankan 1 orang pelaku bernama HS alias Kules (25) warga Bengkalis.
Adapun pasal yang disangkakan pada Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana ancaman pada 114 Ayat(2) pelaku dapat dipidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Sementara Ancaman 112 Ayat (2) :pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun. (***)