Upaya Masuknya 30 Kg Sabu ke Riau Digagalkan, Polda Riau Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi

Upaya Masuknya 30 Kg Sabu ke Riau Digagalkan, Polda Riau Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi

By FN INDONESIA 13 Okt 2025, 12:50:03 WIB Hukum
Upaya Masuknya 30 Kg Sabu ke Riau Digagalkan, Polda Riau Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Pekanbaru – Aksi penyelundupan narkotika dalam jumlah besar kembali berhasil digagalkan oleh aparat penegak hukum di Riau. Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai berhasil mengamankan 30 kilogram sabu yang diselundupkan melalui Pelabuhan Roro Dumai, Minggu (12/10/2025). 

Dua orang tersangka berinisial DE (32) dan LH (33), keduanya warga Sumatera Selatan, turut diamankan dalam operasi tersebut. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman sabu dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, menuju Palembang, Sumatera Selatan. 

Baca Lainnya :

“Begitu menerima informasi, tim segera bergerak melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak Lanal Dumai. Dari hasil pemantauan di Pelabuhan Roro Dumai, tim menemukan kendaraan yang dicurigai membawa narkotika,” jelas Kombes Putu di Pekanbaru, Senin (13/10/2025). 

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas gabungan menemukan mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi BN 1747 RQ yang mencurigakan. Saat akan diperiksa, pengemudi kendaraan mencoba melarikan diri, namun aksinya gagal setelah mobil tersangkut di pembatas jalan di kawasan pelabuhan. 

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan tersebut dan menemukan 30 bungkus besar berlogo teh hijau yang diduga berisi sabu. Paket-paket itu disembunyikan dengan rapi di beberapa bagian mobil untuk mengelabui petugas. 

“Setelah dibuka, ternyata seluruh bungkus berisi sabu dengan berat total sekitar 30 kilogram. Modus penyelundupan seperti ini sudah sering digunakan jaringan antarprovinsi,” papar Kombes Putu. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka DE mengaku bahwa dirinya hanya bertugas sebagai kurir untuk membawa sabu tersebut menuju Palembang. Ia dijanjikan upah sebesar Rp5 juta per kilogram, dan telah menerima Rp15 juta yang ditransfer ke rekening atas nama LH, rekan satu jaringannya. 


Barang bukti yang diamankan polisi meliputi 30 bungkus sabu seberat 30 kilogram, satu unit mobil Avanza putih, serta empat unit telepon genggam berbagai merek yang digunakan para pelaku untuk berkomunikasi selama proses penyelundupan. 

“Kedua tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolda Riau. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk pihak pengendali dan penerima barang di Palembang,” ungkap Kombes Putu. 

Kombes Putu menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Riau bersama TNI AL dalam memberantas peredaran narkotika lintas daerah yang memanfaatkan jalur laut. Riau sendiri dikenal sebagai salah satu wilayah jalur masuk utama narkoba dari luar negeri, khususnya dari Malaysia melalui perairan Bengkalis dan Dumai. 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba untuk beroperasi di wilayah hukum Polda Riau. Kerja sama dengan aparat TNI AL dan masyarakat akan terus diperkuat agar setiap upaya penyelundupan bisa dicegah sejak awal,” tegasnya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment