- Dukung Pelestarian, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Wisata Edukasi Konservasi Gajah di Aek Nauli
- Festival Pacu Jalur Jadi Magnet Diplomasi Budaya, Dubes Mozambik Ikut Terpukau
- Tradisi Mendunia, Pacu Jalur 2025 Kuansing Resmi Dibuka Menparekraf
- Pemberdayaan Masyarakat Lewat Workshop SAR, Basarnas Pekanbaru Perkuat Mitra Siaga
- PCR Smart Laboratory Mulai Dibangun, Gubernur Riau Lakukan Groundbreaking
- Pelatihan Public Speaking Digelar Polda Riau, Perkuat Implementasi Green Policing
- Fokus Keamanan dan Kenyamanan, Wakapolda Riau Arahkan Personel di Festival Pacu Jalur Kuansing
- Kapolsek Kandis Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Kelurahan Simpang Belutu
- Polda Riau Imbau Pembatasan Operasional Truk Berlaku Selama Festival Pacu Jalur di Kuansing
- 13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap
Selundupkan Sabu dari Pekanbaru, Pria Ini Ditangkap Polsek Bagan Sinembah

Rokan Hilir, FNIndonesia.com - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah dibawah pimpinan IPTU Renaldy Yudistha Indrasari berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 202 gram Sabu yang dibawa oleh tersangka JM (31) dari Kota Pekanbaru menuju Rohil.
Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, IPTU Renaldy mengatakan, pelaku berhasil diamankan petugas saat berada di sebuah rumah yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kampung Darussalam, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.
"Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat bersembunyi didalam toilet hingga berhasil kita amankan," kata IPTU Renaldy, Senin (26/08/2024).
Baca Lainnya :
- BP2MI Sebut Terima 2.500 Peti Mati Tenaga Kerja Indonesia Setiap Tahun0
- Kantor BP3MI Riau Diresmikan di Pekanbaru, Siap Beri Pelayanan Efisien 0
- Polda Riau Gelar Simulasi Sispamkota Jelang Pilkada 20240
- PPK Tenayan Raya Gelar Pendidikan Pemilih, Untuk Menyonsong Pilkada Serentak 20240
- Semarak Pagelaran Pacu Jalur di Kuansing, 225 Sampan Beradu Cepat0
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 paket besar sabu dengan berat kotor 202 gram yang menurut pengakuan pelaku sabu tersebut ia dapat dari seorang bandar di Kota Pekanbaru dengan perantara seorang laki-laki bernama Udin.
"Dimana sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali bersama rekannya bernama Vijei yang tinggal di Km 2 Mahato, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil," ujar Renaldy.
Kanit menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan akan ada seseorang membawa sabu dari Kota Pekanbaru menuju sebuah rumah yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kampung Darussalam, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.
"Dari informasi tersebut kita langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu yang disimpan diatas lemari yang berada didalam kamar rumah tersebut," tutur Kanit.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsel Bagan Sinembah guna menjalani pengembangan selanjutnya.
"Atas perbuatannya pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," pungkasnya.(*)