- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
- Diduga Hilang Konsentrasi, Mahasiswi 20 Tahun Tewas di Jalan Soebrantas
- Gajah Sumatera Ikut Meriahkan Upacara HUT ke-80 RI di BBKSDA Riau
- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
- Polres Rohil Gelar Olahraga Bersama dan Lomba Rakyat Meriahkan HUT RI ke-80
- Dorong Keberlanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Benahi Tata Kelola Agen BBM Industri
- Kabar Duka, Komedian dan Presenter Mpok Alpa Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Kanker
- Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Olahraga Bersama Sambut HUT ke-80 RI
- Gerakan Pangan Murah Bersama Bulog, Polda Riau Hadir Di Mapolsek Sukajadi
Sedang Asyik Nyabu, Petugas Gerebek Pelaku

Keterangan Gambar : terduga pelaku usai di tangkap petugas
Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Subdit 3 Dit
Resnarkoba Polda Riau berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu
berambut pirang dalam operasi tangkap tangan pada Sabtu (25/05/2024) malam
sekitar pukul 19.15 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah di
Jalan Srikandi, Gang Peribadi, Kecamatan Binawidya, Kelurahan Delima, Kota
Pekanbaru.
Tersangka berinisial ES (36) ditangkap dalam
kondisi sedang menikmati sabu bersama pacarnya. Dari tangan tersangka, petugas
berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket sedang sabu siap edar.
Baca Lainnya :
- Dua Pengedar Sabu Masuk Perangkap Polisi0
- Satresnarkoba Polres Rohul Ringkus Tiga Pria Pesta Sabu dan Ekstasi0
- Operasi Penyelamatan Buaya, Penyelundupan Satwa Dilindungi Digagalkan Polda Kepri0
- Respon Cepat Aduan Masyarakat, Jatanras Polda Riau Dapat Apresiasi Warga0
- Operasi Blue Light, Strategi Polisi Jaga Ketertiban dan Keamanan0
"Dari informasi tersebut Kasubdit 3 Dit
Resnarkoba Polda Riau, AKBP Edi Munawar bersama tim langsung menuju ke TKP dan
berhasil meringkus pelaku saat sedang asik nyabu bersama pacarnya," ungkap
Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Jumat (31/05/2024).
Manang menjelaskan, penangkapan ini berawal dari
informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di salah satu rumah di Jalan
Srikandi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Atas informasi
tersebut, tim Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Riau langsung bergerak menuju
lokasi untuk melakukan penggerebekan.
Dalam penangkapan tersebut, pacar tersangka sempat
memohon kepada petugas dengan bersujud agar ES tidak dibawa ke kantor polisi.
Namun, petugas tetap membawa tersangka beserta barang bukti ke Kantor Dit
Resnarkoba Polda Riau untuk pengembangan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan
pasal 112 jo pasal 114 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara,"
tegas Kombes Manang.
Kasus ini menjadi perhatian Dit Resnarkoba Polda
Riau dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Riau.
Keberhasilan penangkapan ini juga menunjukkan
kesigapan petugas dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait
aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.