- Gajah Sumatera Ikut Meriahkan Upacara HUT ke-80 RI di BBKSDA Riau
- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
- Polres Rohil Gelar Olahraga Bersama dan Lomba Rakyat Meriahkan HUT RI ke-80
- Dorong Keberlanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Benahi Tata Kelola Agen BBM Industri
- Kabar Duka, Komedian dan Presenter Mpok Alpa Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Kanker
- Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Olahraga Bersama Sambut HUT ke-80 RI
- Gerakan Pangan Murah Bersama Bulog, Polda Riau Hadir Di Mapolsek Sukajadi
- Mahasiswa Unri Geruduk Kantor Gubernur Riau, Pagar Kiri Gedung Jebol Saat Aksi
- Kasus 63 Kg Ganja, UIN Suska Riau Perketat Keamanan dan Bentuk Satgas Antinarkotika
Operasi Penyelamatan Buaya, Penyelundupan Satwa Dilindungi Digagalkan Polda Kepri
Keterangan Gambar : Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, SH., M. Si. bersama Dirkrimsus Kombes Pol Putu Yudha Prawira
Fn-Indonesia.com. Kepri - Polda Kepri melalui Subdit IV Tipiter
Ditreskrimsus berhasil menggagalkan usaha penyelundupan 52 ekor
anak buaya muara (Crocodylus Porosus) yang dilindungi undang-undang.
Polisi juga mengamankan dua tersangka berinisial
MU dan IR dalam kasus penyelundupan satwa yang masuk kategori dilindungi.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan
masyarakat adanya aktivitas yang mencurigakan saat berada di Pelabuhan Rakyat
Tanjung Riau, Kota Batam dengan modus menggunakan taksi online, Sabtu
(25/5/2024) lalu," ujar Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha
Prawira kepada awak media saat gelar ekspose, Kamis (30/5/2024) siang.
Baca Lainnya :
- Respon Cepat Aduan Masyarakat, Jatanras Polda Riau Dapat Apresiasi Warga0
- Operasi Blue Light, Strategi Polisi Jaga Ketertiban dan Keamanan0
- Irjen Iqbal Hadiri Debat Hukum Restorative Justice Bersama Mahasiswa di Riau0
- Tidak Akan Mentolerir Pelaku Kriminal, Kapolresta : Kalo Membahayakan, Kami Tindak Tegas0
- Polsek Pinggir Bekuk 5 Pengedar dan Pemakai Sabu di Hotel0
Putu menyebutkan bahwa dari tangan kedua
tersangka, ditemukan dua keranjang putih yang berisi puluhan ekor anak buaya
muara yang dibawa dari Tembilahan, Riau.
"Kedua tersangka berencana membawa puluhan
anak buaya muara tersebut menuju Thailand, melalui Batam saat dari Tembilahan
dan langsung dari Malaysia akan dibawa ke Thailand," tegas Putu.
Dari pengakuan kedua tersangka, mereka menyebut
akan menjual hewan dilindungi tersebut dengan harga jual yang mahal serta
menguntungkan
"Di Negara Thailand, harga jualnya mahal,
namun kedua tersangka mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan melanggar
hukum ini." ungkap Putu.
Kedua tersangka diancam dengan Pasal 40 ayat 2 jo
Pasal 21 ayat 2, dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara.(rls)