- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
- Polres Rohil Gelar Olahraga Bersama dan Lomba Rakyat Meriahkan HUT RI ke-80
- Dorong Keberlanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Benahi Tata Kelola Agen BBM Industri
- Kabar Duka, Komedian dan Presenter Mpok Alpa Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Kanker
- Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Olahraga Bersama Sambut HUT ke-80 RI
- Gerakan Pangan Murah Bersama Bulog, Polda Riau Hadir Di Mapolsek Sukajadi
- Mahasiswa Unri Geruduk Kantor Gubernur Riau, Pagar Kiri Gedung Jebol Saat Aksi
- Kasus 63 Kg Ganja, UIN Suska Riau Perketat Keamanan dan Bentuk Satgas Antinarkotika
- Gerakan Pangan murah Sinergi Bulog dan Polres Rohil serta Jajaran di Mapolsek Batu Hampar
Dua Pengedar Sabu Masuk Perangkap Polisi

Keterangan Gambar : Kedua pelaku
Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Subdit 3
Diresnarkoba Polda Riau berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu saat
hendak melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli
(undercover buy) di Jalan Kubang Raya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan
Binawidya, Kota Pekanbaru, Riau, pada Jumat (24/05/2024) malam sekitar pukul
22.00 WIB.
Tersangka yang berinisial RA (27) dan AS (25)
ditangkap dalam kondisi membawa barang haram. Dari tangan keduanya, petugas
berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sedang dan 1 paket kecil sabu
dengan berat kotor mencapai 154,7 gram.
Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti
menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang
menyebutkan ada seorang laki-laki yang bisa menyediakan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kasubdit 3 Dit Resnarkoba Polda Riau, AKBP Edi
Munawar bersama timnya melakukan undercover buy dengan memesan 1 ons setengah
sabu kepada tersangka dan sepakat bertransaksi di Jalan Kubang Raya.
Baca Lainnya :
- Satresnarkoba Polres Rohul Ringkus Tiga Pria Pesta Sabu dan Ekstasi0
- Operasi Penyelamatan Buaya, Penyelundupan Satwa Dilindungi Digagalkan Polda Kepri0
- Respon Cepat Aduan Masyarakat, Jatanras Polda Riau Dapat Apresiasi Warga0
- Operasi Blue Light, Strategi Polisi Jaga Ketertiban dan Keamanan0
- Irjen Iqbal Hadiri Debat Hukum Restorative Justice Bersama Mahasiswa di Riau0
"Sesampainya di TKP, datang 2 orang pelaku
menggunakan Mobil Toyota Avanza warna Putih dengan Plat B 1520 WGY. Saat pelaku
memperlihatkan barang bukti, anggota kita langsung meringkus kedua
pelaku," ungkap Kombes Manang, Jumat (31/05/2024).
Dari dalam mobil para pelaku, petugas berhasil
mengamankan 3 bungkus sedang sabu dengan berat total 154,7 gram. Saat
diinterogasi, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut milik
mereka yang didapat dari seorang bandar yang masih diburu pihak kepolisian.
"Selanjutnya kedua tersangka beserta barang
bukti langsung digiring ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Riau guna pengembangan
lebih lanjut," kata Kombes Manang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan
Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan ini menunjukkan kesigapan petugas
dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba. Aksi
"beli putaw" yang diharapkan oleh tersangka justru berakhir dengan
jerat hukum atas kepemilikan barang haram tersebut.