- Gajah Sumatera Ikut Meriahkan Upacara HUT ke-80 RI di BBKSDA Riau
- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
- Polres Rohil Gelar Olahraga Bersama dan Lomba Rakyat Meriahkan HUT RI ke-80
- Dorong Keberlanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Benahi Tata Kelola Agen BBM Industri
- Kabar Duka, Komedian dan Presenter Mpok Alpa Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Kanker
- Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Olahraga Bersama Sambut HUT ke-80 RI
- Gerakan Pangan Murah Bersama Bulog, Polda Riau Hadir Di Mapolsek Sukajadi
- Mahasiswa Unri Geruduk Kantor Gubernur Riau, Pagar Kiri Gedung Jebol Saat Aksi
- Kasus 63 Kg Ganja, UIN Suska Riau Perketat Keamanan dan Bentuk Satgas Antinarkotika
Residivis Kasus Narkoba Kembali Diringkus
Keterangan Gambar : terduga pelaku
Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - HR alias Upan
(44), seorang residivis kasus narkoba yang baru bebas pada tahun 2022 lalu,
kembali diringkus tim opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya. Ia kedapatan
mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya yang berada di Jalan Seroja Indah,
Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial
melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino mengungkapkan, tersangka diamankan pada
Jumat (14/06/2024) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
"Tersangka kita amankan saat menunggu pembeli
di rumahnya yang berada di Jalan Seroja Indah," ujar Iptu Dodi Vivino,
Minggu (16/06/2024).
Baca Lainnya :
- Berpura-pura Jadi Polisi, Pria Ini Rampas Motor dan Ponsel di Pekanbaru0
- Kajati Riau Lantik Pejabat Baru, Fokus Tingkatkan Kinerja Jaksa0
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sparepart Moge Harley Davidson0
- Pengadilan Pekanbaru Vonis Mati Dua Terdakwa Narkoba Jaringan Internasional0
- Jual Spd Motor Kredit, Nasabah Adira Pekanbaru di Amankan Polisi0
Dari tangan tersangka, petugas berhasil
mengamankan barang bukti 8 paket kecil sabu siap edar dengan berat kotor 1,92
gram.
"Saat diintrogasi, tersangka mengaku sabu
tersebut ia dapat dari kakak kandungnya berinisial H yang saat ini masuk dalam
Daftar Pencarian Orang (DPO) kita," kata Kanit.
Kanit menambahkan, motif pelaku nekat kembali
mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Menurut pengakuannya, ia terpaksa melakukan
perbuatan tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi, karena semenjak keluar
dari penjara ia tidak memiliki pekerjaan tetap. Selain itu, ia juga sudah
kecanduan sabu," ujar Iptu Dodi Vivino.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi
masyarakat bahwa di Jalan Seroja Indah sering terjadi transaksi narkoba yang
dilakoni oleh tersangka.
"Dari informasi tersebut, kita langsung
menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka saat menunggu pembeli di
rumahnya," kata Iptu Dodi Vivino.
Saat digeledah, dari tangan tersangka petugas
berhasil mengamankan 8 paket kecil sabu. Selanjutnya, tersangka beserta barang
bukti langsung digelandang ke Mapolsek Tenayan Raya guna proses lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat
dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara,"
tutup Kanit.