- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
- Diduga Hilang Konsentrasi, Mahasiswi 20 Tahun Tewas di Jalan Soebrantas
- Gajah Sumatera Ikut Meriahkan Upacara HUT ke-80 RI di BBKSDA Riau
- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
- Polres Rohil Gelar Olahraga Bersama dan Lomba Rakyat Meriahkan HUT RI ke-80
- Dorong Keberlanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Benahi Tata Kelola Agen BBM Industri
- Kabar Duka, Komedian dan Presenter Mpok Alpa Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Kanker
- Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Olahraga Bersama Sambut HUT ke-80 RI
- Gerakan Pangan Murah Bersama Bulog, Polda Riau Hadir Di Mapolsek Sukajadi
Pengadilan Pekanbaru Vonis Mati Dua Terdakwa Narkoba Jaringan Internasional
Keterangan Gambar : Foto spesial, Kedua terdakwah
Fn-Indonesia.com Pekanbaru - Dua terdakwa
kasus peredaran narkoba jaringan internasional, Syadfiandi Adrianto alias Andi
dan Alamsyah alias Alam divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru
pada Senin (10/6/24). Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum
(JPU).
Dalam sidang yang digelar secara online, majelis
hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo
Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan
Primair JPU.
"Majelis Hakim dalam amar putusannya
menjatuhkan pidana mati kepada para terdakwa," kata Kasi Pidum Kejari
Pekanbaru, M Arief Yunandi.pada Rabu(12/6/24)
Baca Lainnya :
- Jual Spd Motor Kredit, Nasabah Adira Pekanbaru di Amankan Polisi0
- Delapan Orang Pemuda Terlibat Sabu di Tangkap Polsek Lima Puluh Pekanbaru0
- Miris, Kakek 60 Kedapatan Jual Sabu, 28 paket Siap Edar di Amankan0
- Menyentuh, Aipda Hendra Lepas Seragam demi Evakuasi Jasad Bayi Dibuang0
- Jaksa Agung Lantik Jampidum, Kejati dan Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung0
Majelis hakim menilai tidak ada hal meringankan
bagi keduanya yang berperan sebagai kurir sabu 64 kg jaringan narkoba nasional.
Namun hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan,
antara lain perbuatan bertentangan dengan program pemerintah, merusak generasi
muda, terlibat jaringan narkoba nasional, serta pernah dipidana penjara kasus
serupa.
Kedua terdakwa menyatakan banding atas vonis itu,
begitu pula JPU yang mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Sebelumnya, para terdakwa ditangkap dalam dua
waktu berbeda pada September 2023 di Pelalawan dan Pekanbaru.
Saat itu mereka kedapatan menjemput kiriman 65 paket sabu untuk jaringan narkoba "Abang" yang masih buron.(sy/yt)