- Momen Rapper Melly Mike Bertemu Dikha, Bocah Pacu Jalur, dan Beri Kado
- Mayoritas dari Jawa Timur, 38 PMI Bermasalah yang Dideportasi dari Malaysia
- Rapper AS Melly Mike Tiba di Pekanbaru, Siap Tampil di Festival Pacu Jalur 2025
- Satres Narkoba Polres Siak Tangkap Mahasiswa Simpan 63 Butir Ekstasi
- Kapolres Rohil Pimpin Sertijab Kabag SDM dan Kasat Polairud di Mapolres Rokan Hilir
- Polsek Kandis Ringkus Dua Pemuda, Amankan 15,11 Gram Shabu
- Terpantau di Medsos, Patroli Sepeda Kasat Sabhara Sasar Kawasan Rawan Kejahatan Pekanbaru
- Polres Inhu Gelar Razia PETI di Sungai Indragiri, Tegaskan Komitmen Jaga Kelestarian Lingkungan
- Polres Rohil Bersinergi dengan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Ratusan Warga Terbantu
- Apel Hari Pengayoman Hukum ke 80, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Akses Keadilan bagi Masyarakat Riau
Remaja 19 Tahun Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Polsek Kandis Tangkap Pelaku

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Kandis Siak – Seorang remaja berusia 19 tahun berinisial DK ditangkap oleh jajaran Polsek Kandis atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban, sebut saja Mawar (nama samaran), diketahui masih berusia di bawah 17 tahun.
Orang tua korban, NJ, melaporkan DK ke pihak kepolisian setelah anak perempuannya diketahui pergi dari rumah sejak Jumat, 4 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, tanpa sepengetahuan maupun izin dari keluarga.
Pihak keluarga yang khawatir segera berusaha mencari tahu keberadaan Mawar dengan menanyakan kepada teman-temannya, namun tidak ada yang mengetahui keberadaannya.
Baca Lainnya :
- Semangat Kolaborasi Warnai Karhutla Fun Run 2025 di Pekanbaru0
- Ribuan Warga Siap Ramaikan Karhutla Fun Run 2025, Kampanye Lingkungan Lewat Langkah Kaki0
- Ditlantas Polda Riau Gelar Jumat Curhat Untuk Perkuat Silaturahmi dan Dengar Aspirasi Warga0
- Belum Ada Tersangka, BERANTAS Soroti Lambannya Audit BPKP Riau0
- Anggota Polres Dumai Ditemukan Meninggal di Depan Dream Box, Kapolres: Tidak Ada Tanda Kekerasan atau Overdosis0
Setelah delapan hari menghilang, pada Sabtu, 12 April 2025, korban akhirnya dipulangkan ke rumah oleh DK yang datang bersama keluarganya. Menurut pengakuan korban, selama menghilang ia dibawa oleh DK ke Lubuk Pakam dan kemudian ke Duri, ke rumah bibinya DK.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kapolsek Kandis Kompol Darmawan, membenarkan adanya penangkapan terhadap DK.
"Tim Opsnal Polsek Kandis yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, AKP Roemin Putra, telah berhasil mengamankan DK setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan klarifikasi terhadap saksi-saksi," jelas Kompol Darmawan.
Barang bukti yang mendukung laporan tersebut turut diamankan oleh polisi. DK kini resmi ditahan di Rutan Polsek Kandis dan dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap anak dan remaja. Hukum harus ditegakkan demi melindungi generasi muda dari tindakan yang merugikan masa depan mereka,” tutup Kapolsek Darmawan.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan peduli terhadap pergaulan anak, serta segera melapor jika menemukan hal mencurigakan demi mencegah kejadian serupa. (***)