- Dukung Pelestarian, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Wisata Edukasi Konservasi Gajah di Aek Nauli
- Festival Pacu Jalur Jadi Magnet Diplomasi Budaya, Dubes Mozambik Ikut Terpukau
- Tradisi Mendunia, Pacu Jalur 2025 Kuansing Resmi Dibuka Menparekraf
- Pemberdayaan Masyarakat Lewat Workshop SAR, Basarnas Pekanbaru Perkuat Mitra Siaga
- PCR Smart Laboratory Mulai Dibangun, Gubernur Riau Lakukan Groundbreaking
- Pelatihan Public Speaking Digelar Polda Riau, Perkuat Implementasi Green Policing
- Fokus Keamanan dan Kenyamanan, Wakapolda Riau Arahkan Personel di Festival Pacu Jalur Kuansing
- Kapolsek Kandis Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Kelurahan Simpang Belutu
- Polda Riau Imbau Pembatasan Operasional Truk Berlaku Selama Festival Pacu Jalur di Kuansing
- 13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap
Polsek Bukit Raya Tangkap Pelaku Curanmor di Marpoyan Damai

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya menangkap seorang pria karena melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor milik Fikri Ahmad Sofyan (21 tahun), seorang karyawan swasta, Rabu (31/7/2024).
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafi'i mengatakan, pelaku Alie Mustafa (26 tahun) telah mencuri motor jenis Honda Vario di depan sebuah toko di Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Baca Lainnya :
- Tak Ada Alasan, Penyidikan Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Tetap Lanjut0
- Kinerja Dinilai Baik, Polda Riau Terima Presisi Award dari Lemkapi0
- Pertamina Patra Niaga Salurkan 30.813 KL Avtur Selama Penerbangan Haji 20240
- Kapolsek Pekanbaru Kota Gelar Binrohtal Personel, Ini Tujuannya0
- Polda Riau Gelar Groundbreaking RS Bhayangkara Presisi hingga Resmikan 91 Media and Command Center0
"Pelaku bersama rekannya Joni berkeliling untuk mencari target sepeda motor yang akan dicuri. Tepat di Jalan Kaharudin Nasution pelaku berhasil melihat targetnya dan melakukan aksi pencurian tersebut dengan menggunakan kunci leter Y," kata Kompol Syafnil, Jumat (2/8/2024).
Kemudian, pelaku dan Joni berhasil membawa kabur motor korban dengan cara membuka paksa kontak menggunakan kunci leter Y. Tak terima motor nya dicuri, korban membuat laporan di Polsek Bukit Raya.
"Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Bukit Raya akhirnya berhasil menangkap pelaku dan dibawa ke kantor polisi guna penyidikan lebih lanjut," ucap Syafnil.
Pelaku Alie Mustafa dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 2 tahun penjara, sementara Joni masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).