Polsek Bukit Raya Ringkus Pelaku Curanmor di Rimbo Panjang

Polsek Bukit Raya Ringkus Pelaku Curanmor di Rimbo Panjang

By FN INDONESIA 06 Okt 2024, 10:22:39 WIB Hukum
Polsek Bukit Raya Ringkus Pelaku Curanmor di Rimbo Panjang

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Polsek Bukit Raya menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di parkiran sebuah rumah kos di Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (28/6) 2024) lalu. 

Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil mengatakan, pelaku YS (36) ditangkap pada Sabtu (5/10/2024) kemarin. YS ditangkap saat berada di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau. 

"4Saat itu pelaku sedang bekerja menjaga alat berat. Setelah diamati terhadap pelaku dan  sesuai dengan informasi yang didapat. Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Kompol Syafnil.

Baca Lainnya :

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku telah dua kali melakukan aksi curanmor. Aksi pertama pada tahun 2022 lalu. Dia mencuri satu unit motor metik jenis honda scoopy bersama temannya Erson di Jalan Tuah karya. Erson telah dihukum di Lapas Sialang Bungkuk  selama 13 bulan 15 hari dan bebas secara bersyarat pada bulan September 2023 lalu. 

"Aksi kedua pelaku seorang diri mengambil sepeda motor merek Yamaha Vega di areal parkir kost tersebut. Pelaku mengaku telah menjual sepeda motor itu kepada orang lain di Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu seharga Rp 1 juta rupiah.

Saat ini YS ditahan di Mapolsek Bukit Raya dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (***) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment