- Polsek Kandis Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Milik Buruh Harian Lepas
- Kolaborasi BKO Lanud RSN dan Avsec SSK II Gagalkan 11,3 Kg Narkotika dalam Dua Pekan
- Kapolsek Batu Hampar Pimpin Penanaman Jagung Kuartal III Bersama Petani Berkah Alam
- Flight F-35 Lightning II RAAF Mendarat di Lanud Roesmin Nurjadin, Siap Ikuti Latihan Elang Ausindo 2025
- Dukung Pelestarian, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Wisata Edukasi Konservasi Gajah di Aek Nauli
- Festival Pacu Jalur Jadi Magnet Diplomasi Budaya, Dubes Mozambik Ikut Terpukau
- Tradisi Mendunia, Pacu Jalur 2025 Kuansing Resmi Dibuka Menparekraf
- Pemberdayaan Masyarakat Lewat Workshop SAR, Basarnas Pekanbaru Perkuat Mitra Siaga
- PCR Smart Laboratory Mulai Dibangun, Gubernur Riau Lakukan Groundbreaking
- Pelatihan Public Speaking Digelar Polda Riau, Perkuat Implementasi Green Policing
Polsek Bukit Raya Ringkus Pelaku Curanmor di Rimbo Panjang

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Polsek Bukit Raya menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di parkiran sebuah rumah kos di Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (28/6) 2024) lalu.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil mengatakan, pelaku YS (36) ditangkap pada Sabtu (5/10/2024) kemarin. YS ditangkap saat berada di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau.
"4Saat itu pelaku sedang bekerja menjaga alat berat. Setelah diamati terhadap pelaku dan sesuai dengan informasi yang didapat. Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Kompol Syafnil.
Baca Lainnya :
- Sosialisasi Bahaya Narkoba, Polsek Tambusai Polres Rohul Titip Pesan Pilkada Damai0
- Kapolsek Concong Sosialisasikan Pemilu Damai di Desa Panglima Raja Menjelang Pilkada 20240
- Program Subsidi Tepat Pertalite, Pendaftar di Riau Capai 219.0730
- Bhabinkamtibmas Polsek Bengkalis Giat Cooling System Secara Intensif Jelang Pilkada 20240
- Kapolsek Teluk Belengkong Gelar Cooling System Tatap Muka dengan Masyarakat dalam Ops Mantap Praja Lancang Kuning 20240
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku telah dua kali melakukan aksi curanmor. Aksi pertama pada tahun 2022 lalu. Dia mencuri satu unit motor metik jenis honda scoopy bersama temannya Erson di Jalan Tuah karya. Erson telah dihukum di Lapas Sialang Bungkuk selama 13 bulan 15 hari dan bebas secara bersyarat pada bulan September 2023 lalu.
"Aksi kedua pelaku seorang diri mengambil sepeda motor merek Yamaha Vega di areal parkir kost tersebut. Pelaku mengaku telah menjual sepeda motor itu kepada orang lain di Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu seharga Rp 1 juta rupiah.
Saat ini YS ditahan di Mapolsek Bukit Raya dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (***)