Breaking News
- Dukung Pelestarian, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Wisata Edukasi Konservasi Gajah di Aek Nauli
- Festival Pacu Jalur Jadi Magnet Diplomasi Budaya, Dubes Mozambik Ikut Terpukau
- Tradisi Mendunia, Pacu Jalur 2025 Kuansing Resmi Dibuka Menparekraf
- Pemberdayaan Masyarakat Lewat Workshop SAR, Basarnas Pekanbaru Perkuat Mitra Siaga
- PCR Smart Laboratory Mulai Dibangun, Gubernur Riau Lakukan Groundbreaking
- Pelatihan Public Speaking Digelar Polda Riau, Perkuat Implementasi Green Policing
- Fokus Keamanan dan Kenyamanan, Wakapolda Riau Arahkan Personel di Festival Pacu Jalur Kuansing
- Kapolsek Kandis Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Kelurahan Simpang Belutu
- Polda Riau Imbau Pembatasan Operasional Truk Berlaku Selama Festival Pacu Jalur di Kuansing
- 13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap
Polresta Pekanbaru Tangkap 3 Pengedar Narkoba, Sabu-sabu dan Ekstasi Disita

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, Kamis (29/8/2024).
Ketiga pelaku yang ditangkap yakni GM, EP dan M. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. Dari ketiganya polisi menyita barang bukti 132,86 gram sabu-sabu, 61 butir pil ekstasi dan 28,84 gram serbuk ekstasi.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Faria mengatakan, pelaku EP dan GM diciduk di sebuah rumah di Jalan Nuri X, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai.
"Pelaku GM dan EP merupakan kakak adik. Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam kamar pelaku ditemukan barang bukti 3 bungkus plastik kecil sabu-sabu dengan berat kotor 3 gram, 3 timbangan digital. Setelah dilakukan introgasi awal terhadap pelaku GM dan EP, keduanya mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari M," kata Bagus.
Dari informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbarj langsung melakukan pengembangan di lokasi yang disebutkan yakni di Jalan Rawa Bening Ujung, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah madani.
Di rumah itu, polisi mengamankan pelaku M dan menemukan 3 bungkus plastik bening klip merah ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 3 bungkus plastik bening yang berisikan pecahan diduga narkotika jenis pil ekstasi, 61 buah kapsul yang berisikan diduga serbuk narkotika jenis pil ekstasi dan sejumlah barang bukti lainnya.
"M menyimpan narkoba itu diatas plafon rumah.
Semua kegiatan pemeriksaan pelaku dan BB bukti disaksikan RT/ RW maupun saksi masyarakat lainnya. Pelaku GM dan EP dijerat Pasal 114 ayat 1 juncto 112 ayat 1 juncto pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Sedangkan pelaku M dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun," pungkasnya.(*)
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments