- Polsek Kandis Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Milik Buruh Harian Lepas
- Kolaborasi BKO Lanud RSN dan Avsec SSK II Gagalkan 11,3 Kg Narkotika dalam Dua Pekan
- Kapolsek Batu Hampar Pimpin Penanaman Jagung Kuartal III Bersama Petani Berkah Alam
- Flight F-35 Lightning II RAAF Mendarat di Lanud Roesmin Nurjadin, Siap Ikuti Latihan Elang Ausindo 2025
- Dukung Pelestarian, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Wisata Edukasi Konservasi Gajah di Aek Nauli
- Festival Pacu Jalur Jadi Magnet Diplomasi Budaya, Dubes Mozambik Ikut Terpukau
- Tradisi Mendunia, Pacu Jalur 2025 Kuansing Resmi Dibuka Menparekraf
- Pemberdayaan Masyarakat Lewat Workshop SAR, Basarnas Pekanbaru Perkuat Mitra Siaga
- PCR Smart Laboratory Mulai Dibangun, Gubernur Riau Lakukan Groundbreaking
- Pelatihan Public Speaking Digelar Polda Riau, Perkuat Implementasi Green Policing
Polda Riau Kembali Tangkap 10 Kelompok DC Pelaku Pengrusakan Mobil di Polsek Bukitraya

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia
FN Indonesia Pekanbaru – Petugas gabungan Polda Riau kembali menangkap 10 orang pelaku pengrusakan mobil di depan Polsek Bukitraya, Kota Pekanbaru. Para pelaku diketahui merupakan anggota kelompok debt collector Fighter yang menyerang sebuah mobil hingga menyebabkan seorang wanita berinisial RP (31) terluka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. "Kami berhasil menangkap lagi 10 pelaku. Mereka bagian dari kelompok Fighter. Penangkapan dilakukan tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Riau, Satreskrim Polresta Pekanbaru, dan Polsek Bukitraya," kata Asep saat konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (28/4/2025).
Asep mengungkapkan, dari 10 pelaku tersebut, tujuh merupakan orang dewasa berinisial MR, MRS, WIF, MRIF, S, MRP, dan PP, sedangkan tiga lainnya masih di bawah umur. "Semua sudah kami tahan, namun untuk pelaku yang masih anak-anak tidak kami tampilkan dalam konferensi pers," ujarnya.
Awalnya, petugas mengamankan empat pelaku saat kejadian. Setelah dilakukan pengembangan, jumlah total pelaku yang ditangkap menjadi 14 orang. Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi seperti Kabupaten Kampar, Siak, dan Pekanbaru. Para pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan.
Dalam peristiwa tersebut, para pelaku menyerang mobil korban menggunakan kayu dan batu, bahkan melempari mobil saat korban berusaha menyelamatkan diri ke Polsek Bukitraya. "Kalau saat penangkapan mereka melawan, pasti kami tindak tegas dan terukur," tegas Asep.
Polisi turut menyita barang bukti berupa balok kayu, batu, dan telepon genggam. Kasus ini bermula dari perselisihan antara kelompok debt collector Fighter dan Pejuang Barcode yang berebut menarik sebuah mobil kredit bermasalah.
Asep menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kekerasan yang dilakukan debt collector. Ia juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban penarikan paksa kendaraan untuk segera melapor ke kepolisian. "Kita akan tindak tegas. Tidak ada toleransi untuk tindakan premanisme di jalanan," tegasnya.
Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Polda Riau juga berencana memanggil pihak leasing atau finance terkait tata cara penarikan kendaraan agar tidak merugikan masyarakat.
"Kami akan buat posko pengaduan. Kami ingin semua penarikan kredit macet dilakukan dengan cara yang baik, bukan dengan kekerasan," tutup Asep.
Baca Lainnya :
- Cegah Gangguan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Batu Hampar Intensifkan Sambang Warga0
- Harimau Sumatera Terekam Berkeliaran di Areal Pabrik PT Wilmar Dumai, Ini Penjelasan BBKSDA Riau0
- Jambore Karhutla 2025 Resmi Ditutup, Sebagai Momentum Penting Membangun Generasi Peduli Lingkungan0
- Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Paparkan Konsep Green Policing di Jambore Karhutla 20250
- Jaga Bumi Hijau, Polsek Batu Hampar Gencar Berikan Himbauan Larangan Membakar Hutan dan Lahan0
Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika, Wakapolda Riau, serta Kabid Humas Polda Riau turut hadir dalam konferensi pers tersebut. (***)