- 90 Pekerja Migran Bermasalah di Pulangkan dari Malaysia, 1 Diantaranya Hamil 8 Bulan
- Tim RAGA Res Polres Kampar Gencar Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Premanisme
- Kapolres Rohil Pimpin Patroli Tim RAGA, Tegas Berantas Premanisme dan Geng Motor
- Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Kini Djerat Kasus Pencucian Uang Rp5,4 Miliar
- InJourney Airports Ramah Difabel, Bandara SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa Pekanbaru
- Cegah Kenaikan Harga Beras, Polres Kampar dan Satgas Pangan Sidak Sejumlah Mini Market di Bangkinang
- Kapolres Rohil Salurkan Bantuan Sosial di Daerah Pesisir Terpencil Lewat Program Jelajah Riau Untuk Rakyat (JALUR)
- Kapolres Rokan Hilir Turun Langsung Pimpin Operasi Tim RAGA, Pastikan Kamtibmas Aman dan Kondusif
- Lewat Restorative Justice, Polres Rohil Fasilitasi Perdamaian Konflik antara Masyarakat dan PT UTS
- Polda Riau Tangkap Wanita Otak Pembukaan Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Giam Siak Kecil
Polda Riau Gagalkan Pengiriman 14,87 Kg Sabu ke Padang, Dua Kurir Ditangkap

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 14,87 kilogram yang rencananya akan diedarkan di wilayah Padang, Sumatera Barat. Dua orang kurir, berinisial SR (39) dan RA (26), berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada 1 Juli 2025 di kawasan Jalan Cipta Karya Ujung, Kabupaten Kampar, Riau.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya pergerakan pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Riau menuju Sumatera Barat. Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditresnarkoba Polda Riau segera melakukan penyelidikan intensif yang berujung pada penggerebekan dan penangkapan.

Baca Lainnya :
- Polsek Tualang Tangkap Remaja Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur0
- Edarkan Shabu, Oknum PNS di Siak Diciduk Polisi dengan Barang Bukti 4,62 Gram0
- Rayyan Arkan Dikha Diangkat Jadi Duta Pariwisata Riau, Anak Penari Pacu Jalur yang Viral di Dunia0
- Polda Riau Bongkar Perambahan Hutan 2.225 Hektare, 44 Tersangka Ditahan0
- Lapas Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan Narkoba Bermodus Roti Kering, Libatkan Pengunjung Perempuan dan Anak0
“Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku sudah tiga kali menjalankan perintah dari seorang bandar berinisial MF, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka diberi imbalan antara Rp5 juta hingga Rp7 juta setiap pengiriman,” ungkap Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol I Putu Yudha Prawira, Rabu (9/7/2025).
Dalam keterangannya, Kombes Yudha mengungkapkan bahwa sindikat narkoba ini menggunakan sistem komunikasi yang sangat tertutup dan canggih. Pengantar dan penerima barang tidak saling mengenal, serta berkomunikasi hanya melalui titik koordinat GPS untuk lokasi penyerahan barang haram tersebut.
“Sistem kerja mereka cukup unik dan berisiko tinggi. Ini menunjukkan bagaimana jaringan narkoba semakin terorganisir dan mengandalkan sistem tanpa hubungan personal demi menghindari jerat hukum,” jelasnya.
Selain menangkap dua pelaku, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Innova yang digunakan untuk operasional, tiga unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1,6 juta.
Menurut Kombes Yudha, meskipun para pelaku menerima bayaran, namun nilai yang diterima tidak sebanding dengan risiko besar yang mereka hadapi. Ia menyebut, sindikat narkoba telah mengorbankan banyak nyawa dan masa depan generasi muda hanya demi keuntungan semu.
“Upah mereka sangat kecil dibanding ancaman hukum yang dihadapi. Ini membuktikan betapa rendahnya nilai kehidupan dalam perhitungan jaringan narkoba. Mereka hanya diperalat,” tegasnya.
Kombes Yudha turut mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan muda, untuk tidak tergoda dengan tawaran uang cepat dari jaringan narkoba. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat, sekecil apa pun perannya.
“Jangan pernah tertipu oleh janji manis yang menggiurkan. Sekali terlibat, masa depan dan bahkan nyawa bisa menjadi taruhannya,” katanya.
Kedua pelaku kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati.
“Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap aktor utama di balik jaringan ini. Kami tak akan berhenti sampai MF tertangkap,” pungkas Kombes Yudha. (***)











