- Polsek Kandis Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Milik Buruh Harian Lepas
- Kolaborasi BKO Lanud RSN dan Avsec SSK II Gagalkan 11,3 Kg Narkotika dalam Dua Pekan
- Kapolsek Batu Hampar Pimpin Penanaman Jagung Kuartal III Bersama Petani Berkah Alam
- Flight F-35 Lightning II RAAF Mendarat di Lanud Roesmin Nurjadin, Siap Ikuti Latihan Elang Ausindo 2025
- Dukung Pelestarian, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Wisata Edukasi Konservasi Gajah di Aek Nauli
- Festival Pacu Jalur Jadi Magnet Diplomasi Budaya, Dubes Mozambik Ikut Terpukau
- Tradisi Mendunia, Pacu Jalur 2025 Kuansing Resmi Dibuka Menparekraf
- Pemberdayaan Masyarakat Lewat Workshop SAR, Basarnas Pekanbaru Perkuat Mitra Siaga
- PCR Smart Laboratory Mulai Dibangun, Gubernur Riau Lakukan Groundbreaking
- Pelatihan Public Speaking Digelar Polda Riau, Perkuat Implementasi Green Policing
Pelaku Jambret Karyawati Ditangkap Tim Opsnal Polsek Senapelan

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Opsnal Polsek Senapelan menangkap seorang pelaku jambret yang telah beraksi di tiga lokasi berbeda. Pelaku CSR (32) ditangkap pada Selasa (22/10/2024).
Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria mengatakan, tersangka melancarkan aksi menjambret seorang karyawati inisial MMP pada Minggu (20/10/2024) di Jalan Riau Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.
"Korban sedang berjalan kaki menuju tempat bekerja sambil membawa tas ransel. Kemudian seorang pria yang mengendari sepeda motor langsung merampas tas korban. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp900.000 dan lengan kanan korban mengalami sakit pada saat di gerakkan," kata AKP Akira, Kamis (24/10/2024).
Baca Lainnya :
- Bhabinkamtibmas Polsek Kota Beri Motivasi Warga Untuk Partisipasi Aktif Pilkada 20240
- Patroli Sosialisasi Upaya Polsek Mandau Kampanyekan Pemilukada Damai0
- Bhabin Desa Simpang Padang Ajak Warga Salurkan Aspirasi Pilkada 27 November 2024 Mendatang0
- Sambangi Ibu-ibu Wirid Tanjung Medan, Polsek Pujud Kirim Pesan Cooling System0
- Bersama Tokoh Masyarakat Tanjung Medan, Personil Polsek Pujud Sampaikan Pesan Cooling System0
Setelah kejadian, korban langsung mendatangi kantor polisi dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Senapelan.
"Pelaku ditangkap di Jalan Sidomulyo, Kelurahan Padang Bulan. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan digelandang ke Mapolsek Senapelan," tutur Akira.
Tersangka dijerat pas 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(***)