- Polsek Kandis Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Milik Buruh Harian Lepas
- Kolaborasi BKO Lanud RSN dan Avsec SSK II Gagalkan 11,3 Kg Narkotika dalam Dua Pekan
- Kapolsek Batu Hampar Pimpin Penanaman Jagung Kuartal III Bersama Petani Berkah Alam
- Flight F-35 Lightning II RAAF Mendarat di Lanud Roesmin Nurjadin, Siap Ikuti Latihan Elang Ausindo 2025
- Dukung Pelestarian, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Wisata Edukasi Konservasi Gajah di Aek Nauli
- Festival Pacu Jalur Jadi Magnet Diplomasi Budaya, Dubes Mozambik Ikut Terpukau
- Tradisi Mendunia, Pacu Jalur 2025 Kuansing Resmi Dibuka Menparekraf
- Pemberdayaan Masyarakat Lewat Workshop SAR, Basarnas Pekanbaru Perkuat Mitra Siaga
- PCR Smart Laboratory Mulai Dibangun, Gubernur Riau Lakukan Groundbreaking
- Pelatihan Public Speaking Digelar Polda Riau, Perkuat Implementasi Green Policing
Pelaku Curanmor di Soekarno Hatta Ditangkap Polsek Bukit Raya

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, Senin (14/10/2024). Pelaku BA (43) diringkus usai mencuri satu unit motor metik jenis Honda beat pada Minggu (12/9/2024) lalu di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil mengatakan pelaku ditangkap usai dilaporkan korbannya Saidina Ali.
"Sepeda motor honda beat berwarna merah putih itu sedang terparkir di depan kedai kopi dan saat itu kunci motor tersebut masih tergantjng di kontak. Saat itu pelaku melihat kesempatan itu dan membawa kabur motor tersebut," ucap Syafnil.
Baca Lainnya :
- Polsek Bukit Batu Gandeng Emak-Emak, Sukseskan Pilkada Aman dan Kondusif0
- Pilkada Damai Dikampanyekan pada Syukuran Hari Jadi Kecamatan Siak Kecil Ke-200
- Kombes Jeki Pimpin Gelar Pasukan Ops Zebra Lancang Kuning 20240
- Kegiatan Rutin Polsek Pulau Burung: Apel Pagi Bersama Security PT. RSUP, Ajak Jaga Kamtibmas Pilkada 20240
- AKBP Kurnia Pimpin Gelar Pasukan Ops Zebra LK 2024, Imbau Untuk Tertib Lalu Lintas dalam Berkampanye0
Pelaku ditangkap di Jalan Kasah Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk dilakukan proses penyidikan.
"Pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.