- Polsek Kandis Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Milik Buruh Harian Lepas
- Kolaborasi BKO Lanud RSN dan Avsec SSK II Gagalkan 11,3 Kg Narkotika dalam Dua Pekan
- Kapolsek Batu Hampar Pimpin Penanaman Jagung Kuartal III Bersama Petani Berkah Alam
- Flight F-35 Lightning II RAAF Mendarat di Lanud Roesmin Nurjadin, Siap Ikuti Latihan Elang Ausindo 2025
- Dukung Pelestarian, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Wisata Edukasi Konservasi Gajah di Aek Nauli
- Festival Pacu Jalur Jadi Magnet Diplomasi Budaya, Dubes Mozambik Ikut Terpukau
- Tradisi Mendunia, Pacu Jalur 2025 Kuansing Resmi Dibuka Menparekraf
- Pemberdayaan Masyarakat Lewat Workshop SAR, Basarnas Pekanbaru Perkuat Mitra Siaga
- PCR Smart Laboratory Mulai Dibangun, Gubernur Riau Lakukan Groundbreaking
- Pelatihan Public Speaking Digelar Polda Riau, Perkuat Implementasi Green Policing
Pasangan Nikah Siri Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Bukit Raya

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Pasangan nikah siri pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, Selasa (31/12/2024). Pelaku inisial IS (44) dan DJ (43) membawa kabur satu Uni motor metik jenis Yamaha N-Max milik korban PP (22).
Peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Tengku Bey Komplek Korem Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Pekanbar. Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil mengatakan, pelaku merupakan tante korban yang telah membawa kabur motor korban.
Baca Lainnya :
- 22 Kasus TPPO Sepanjang 2024, Polda Riau Selamatkan 71 Korban 12 diantaranya Dijual Sebagai PSK0
- Dit Polairud Polda Riau Gagalkan Berbagai Upaya Penyelundupan Sepanjang 20240
- Polda Riau Berhasil Ungkap Dugaan Korupsi Terbesar Sepanjang Sejarah Riau0
- Pastikan Keamanan Malam Pergantian Tahun, Kapolda Riau Sidak Posko Pengamanan0
- Dukung Pengembangan Objek Wisata, Kapolsek Pujud Hadiri Launching Wisata Air Panas0
"Pelaku kita tangkap di Jalan Setia Budi Pekanbaru saat sedang bersama suami sirinya," kata Kompol Syafnil.
Dari pengakuan pelaku, dia mencuri motor korban untuk dan biaya sehari-hari. "Uang itu juga digunakan membeli sabu-sabu. Hasil test urine kedua tersangka positif metamphetamine," ungkap Syafnil.
Kedua pelaku kini mendekam di Polsek Bukit Raya dan dijerat pasal Pasal 362 KUHP atau Pasal 367 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.