Lima Pelaku PETI di Kuansing Ditangkap Polda Riau, 1 Eskavator Diamankan

Lima Pelaku PETI di Kuansing Ditangkap Polda Riau, 1 Eskavator Diamankan

By FN INDONESIA 21 Des 2024, 11:16:10 WIB Daerah
Lima Pelaku PETI di Kuansing Ditangkap Polda Riau, 1 Eskavator Diamankan

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Kuansing -  Praktik tambang ilegal di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) berhasil di bongkar Direktorat Reskrimsus Polda Riau. 

Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Koto Kombu Kecamatan Hulu Kuantang, Kabupaten Kuantan Singingi. Dari penangkapan ini lima orang pelaku turut diamankan petugas pada Kamis, (19/12/2024). 


Baca Lainnya :

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin untuk menindak tegas penambangan emas ilegal. 

“Pelaku melakukan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara dengan melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin di dalam kawasan hutan,” ucap Nasriadi. 

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit alat berat eskavator, satu unit mesin dompeng, dua unit alat dulang emas dan lainnya. Adapun kelima pelaku masing-masing berinisial Zu, DP, NS, RH sebagai pekerja dan Zf selaku operator alat berat. 


“Kemudian tim mengamankan barang bukti yang ada kaitannya secara langsung maupun tidak langsung. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Ditreskrimsus Polda Riau guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya. 

Terhadap pelaku dijerat Pasal 35 Jo Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau Pasal 17 ayat (1) huruf a  dan b Jo Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. 


“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dan/atau melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," katanya. (***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment