- Momen Rapper Melly Mike Bertemu Dikha, Bocah Pacu Jalur, dan Beri Kado
- Mayoritas dari Jawa Timur, 38 PMI Bermasalah yang Dideportasi dari Malaysia
- Rapper AS Melly Mike Tiba di Pekanbaru, Siap Tampil di Festival Pacu Jalur 2025
- Satres Narkoba Polres Siak Tangkap Mahasiswa Simpan 63 Butir Ekstasi
- Kapolres Rohil Pimpin Sertijab Kabag SDM dan Kasat Polairud di Mapolres Rokan Hilir
- Polsek Kandis Ringkus Dua Pemuda, Amankan 15,11 Gram Shabu
- Terpantau di Medsos, Patroli Sepeda Kasat Sabhara Sasar Kawasan Rawan Kejahatan Pekanbaru
- Polres Inhu Gelar Razia PETI di Sungai Indragiri, Tegaskan Komitmen Jaga Kelestarian Lingkungan
- Polres Rohil Bersinergi dengan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Ratusan Warga Terbantu
- Apel Hari Pengayoman Hukum ke 80, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Akses Keadilan bagi Masyarakat Riau
Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada, Polda Riau Segel Lokasi Pemurnian Emas Ilegal di Kuansing

Keterangan Gambar : Foto: Humas Ditreskrimsus Polda Riau
FN Indonesia Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit IV Tipidter melakukan pengecekan TKP dan pemasangan garis polisi di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat pemurnian emas ilegal di Kuantan Singingi (Kuansing), Jumat malam (4/10/2024).
Rumah tersebut terkait dengan kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) yang kini sedang ditangani oleh pihak kepolisian. Hal ini dilakukan kepolisian untuk menjaga kamtibmas menjelang Pilkada serentak 2024.
Berdasarkan laporan, pengecekan dilakukan di rumah milik Saudara Puji, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Lainnya :
- AKBP Asep Sujarwadi Gelar Coofee Morning Bersama Penyelenggara Pengawas dan Pengaman Pilkada 0
- Beri Layanan Kesehatan Gratis Melalui Klinik Terapung, Satpolairud Polres Siak Sampaikan Pesan Pilkada Damai0
- HUT TNI ke 79, Polsek Mandau Berikan Kejutan ke Koramil Mandau dan Selipkan Pesan Pilkada Damai0
- Polsek Pinggir dan Bhayangkari Siap Mendukung dan Menjaga Netralitas Pilkada Damai Tahun 20240
- Disela Rapat Desa, Polsek Bantan Sampaikan Pesan Pilkada Damai0
Rumah tersebut berlokasi di Jalan Pulau Aro, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Polda Riau, Kompol Nasruddin, didampingi oleh personel Satreskrim Polres Kuansing, serta disaksikan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Haris Rosyadi, Bhabinkamtibmas, dan tersangka lain bernama Puja Ibrahim yang saat ini ditahan di Polres Kuansing.
"Kami telah melakukan pengecekan dan penggeledahan di rumah yang diduga digunakan sebagai tempat pemurnian emas. Saat kami tiba, rumah dalam keadaan terkunci dan tidak ada orang yang ditemukan di lokasi,” ujar Kompol Nasruddin, Senin (7/10/2024).
Pemasangan garis polisi dilakukan sebagai langkah lanjutan setelah ditemukannya indikasi bahwa rumah tersebut digunakan oleh tersangka Puja Ibrahim sebagai tempat menjual hasil emas dari penambangan ilegal yang terjadi di Desa Sei Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing.
Penambangan ilegal ini bahkan mengakibatkan pekerja meninggal dunia.
"Pemasangan garis polisi ini adalah bagian dari upaya kami untuk mengamankan lokasi dan mengumpulkan barang bukti lebih lanjut. Kami juga akan terus mencari Saudara Puji yang hingga kini masih berstatus buron," tambah Kompol Nasruddin.
Pihak kepolisian memastikan akan melanjutkan penyelidikan dan penindakan terhadap semua pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.(***)